BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penertiban alat peraga Kampanye (APK) yang berada diarea terlarang, Selasa 19 Desember 2023.
Penertiban bersama Satpol PP ini dilakukan mulai dari titik-titik strategis di dalam kota seperti di jalan protokol Jendral Sudirman mulai dari Simpang Tugu Nanas sampai dengan Simpang Lima Toboali.
Kordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Bangka Selatan, Azhari mengatakan, penertiban dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan SK KPU serta SK Bupati terkait dengan zona pemasangan APK yang dilarang salah satunya di jalan protokol ini.

“Mulai hari ini, kami Bawaslu bersama Panwascam se-Bangka Selatan melakukan penertiban APK yang memang melanggar aturan seperti diarea atau zona yang dilarang di Jalan protokol Jendral Sudirman ini,” kata Azhari kepada wartawan, Selasa.
Ia mengatakan, sebelum melakukan penertiban terhadap APK, Bawaslu Bangka Selatan telah melayangkan surat himbauan kepada partai politik, tim kampanye perserta pemilu untuk melakukan penertiban APK secara mandiri.
“Kami telah menyampaikan kepada peserta pemilu untuk melakukan penertiban APK yang melanggar secara mandiri. Karena sudah tiga hari sejak surat dilayangkan, maka hari ini kami lakukan penertiban dengan fokus pertama di Jalan Protokol ini dan juga zona-zona lainnya yang memang dilarang,” ujarnya.

Azhari mengungkapkan, penertiban dilakukan secara berkeadilan, dan tidak pilih-pilih mau dari warna partai apapun jika memang melanggar aturan yang telah ditetapkan maka akan dilakukan penertiban.
“Berdasarkan inventarisasi data yang telah kami himpun terdapat sekitar 70 APK yang melanggar dan mulai dilakukan penertiban. Dan untuk penertiban sendiri kami lakukan secara berkeadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Azhari mengatakan, terkait dengan APK yang dipasang di reklame yang berbayar maupun tidak berbayar akan dilakukan penertiban secara mandiri oleh peserta pemilu maupun dari pemilik reklame.
“Memang ada beberapa pemilik reklame konfirmasi ke kami untuk menurunkan APK secara mandiri. Kami akan menunggu itikat baiknya jika memang dilakukan secara mandiri. Namun jika tidak, kami akan segera melakukan penertiban,” ujarnya.
Dirinya juga menghimbau kepada peserta pemilu untuk tidak lagi memasang APK di zona ataupun area yang dilarang sesuai dengan SK KPU dan SK Bupati seperti di jalan protokol, tempat pendidikan, tempat ibadah, pohon, tiang listrik dan arena lainnya yang memang dilarang.
“Kami meminta kepada peserta pemilu untuk mengikuti aturan yang telah ditentukan terkait dengan pemasangan APK agar memperhatikan zona-zona yang memang dibolehkan dan yang dilarang,” pungkasnya. (Rusdi)









