BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Sebanyak 34 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, Selasa 4 Juni 2024.
Penyerahan SK diserahkan langsung oleh Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid pada malam ramah tamah bersama masyarakat Desa Ranggung dalam program Ajak Bupati Kite Sambang Kampung (Aik Bakung)
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengatakan, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat oleh Dinas Pemberdayaan Pemerintah Desa.
“Sesuai dengan keputusan dari pemerintah pusat bahwa jabatan kepala desa diperpanjang selama dua tahun,” kata Riza Herdavid kepada wartawan.
Ia mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sesuai dengan perubahan Undang-Undang nomor 6 tahun 2010 tentang Desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024.
“Sesuai dengan aturan tersebut masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun untuk masa jabatan 2 periode saja,” ujarnya.
Riza mengatakan, Bangka Selatan menjadi kabupaten pertama yang menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada kepala desa di provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Saya berharap para kepala desa dapat bekerja lebih optimal dan baik sehingga dapat memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat di desanya,” harapnya.
Penulis: Erik || Editor: Seno