BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merilis 20 daerah Kabupaten/Kota di Indonesia yang rawan akan praktik Politik Uang (Money Politic) di Pemilu 2024 mendatang.
Daftar tersebut telah dirilis melalui akun media sosial resmi Bawaslu RI seperti dikutip Babeltimes.co, Kamis 14 September 2023.
Dari 20 Kabupaten/kota yang dirilis, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu daerah yang rawan praktik Politik Uang.
Menanggapi hal tersebut, Koordinasi Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bangka Selatan, Sabihis mengatakan, Bawaslu Bangka Selatan akan mengutamakan pencegahan potensi-potensi pelanggaran politik.
“Lebih baik kita mencegah dari pada mengobati. Jika ada potensi-potensi pelanggaran politik uang, kami akan mengedepankan upaya pencegahan terlebih dahulu agar tidak terjadi hal tersebut,” kata Sabishis kepada wartawan, Kamis 14 September 2023.
Ia menjelaskan upaya pencegahan yang akan dilakukan yakni dengan kegiatan sosialisasi kepada peserta pemilu terkait dengan aturan-aturan yang berkaitan dengan money politik.
“Kami akan melakukan sosialisasi aturan-aturan yang berkaitan dengan politik uang melalui media sosial bawaslu, Baleno, agar aturan-aturan ini bisa dibaca oleh peserta pemilu dan lapisan masyarakat, sehingga aturan ini bisa dipahami,” ujarnya.
Sabihis mengungkapkan, dalam upaya pencegahan tersebut, Bawaslu akan melibatkan jajaran di tingkat paling bawah untuk melakukan pengawasan dan sosialiasi serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mencegah terjadinya politik uang.
“Karena kami memiliki keterbatasan SDM, untuk kami meminta partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan mencegah terjadinya politik uang,” ujarnya.
Dirinya meminta kepada masyarakat jika pada pelaksanaan Pemilu 2024 nanti ditemukan adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh peserta pemilu untuk melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan. (Rusdi)