Menu

Mode Gelap
 

Bangka Selatan · 20 Mei 2023 07:51 WIB ·

Bakuda Bangka Selatan Sebut Dua Perusahaan Ini Belum Setor Pajak BPHTB


 Bakuda Bangka Selatan Sebut Dua Perusahaan Ini Belum Setor Pajak BPHTB Perbesar

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan dua perusahaan perkebunan sawit di daerah tersebut belum menyetorkan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dua perusahaan tersebut yakni PT Lumbung Sri Dewi di Desa Batubetumpang Kecamatan Pulau Besar dan PT Bangka Besaoh di Desa Ranggas Kecamatan Airgegas.

Meski sudah beroperasi sejak beberapa tahun lalu, dua perusahaan tersebut belum menyetor pajak daerah lantaran diduga belum meningkatkan hak guna usaha (HGU) yang menjadi dasar untuk menghitung nilai pajak BPHTB. Akibatnya, Pemkab Bangka Selatan rugi miliaran rupiah alias tekor.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah Bakuda Bangka Selatan, Susanti melalui Kasubid Pendataan dan Penilaian, Sudiarto Hatip, menyebutkan dua perusaan yakni PT Lumbung Sri Dewi dan PT Bangka Besaoh belum meningkatkan status perolehan tanahnya menjadi HGU, sehingga pihaknya belum bisa memungut pajak BPHTB perusahaan tersebut.

“Kami telah melakukan sosialisasi kepada dua perusahaan tersebut untuk meningkatkan perolehan tanah menjadi HGU agar bisa dipungut pajak BPHTB. Karena untuk menghitung pajak BPHTBnya berdasarkan jumlah HGU yang diperoleh pihak perusahaan,” kata Sudiarto, Selasa 16 Mei 2023 lalu.

Dirinya menyebutkan, nilai pajak BPHTB dua perusahaan tersebut bisa mencapai miliaran, dan ini cukup lumayan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

“Tidak ditingkatkannya status usaha perusahaan ini, ada potensi pendapatan yang loss dari kita, dan ini nilainya cukup lumayan besar hingga angka miliaran rupiah,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, pihak perusahaan wajib meningkatkan hak perolehan tanahnya menjadi HGU ataupun Hak Guna Bangunan (HGB).

“Dari IUP itu sendiri, jika mereka tidak mengurus peningkatkan statusnya, pemerintah daerah bisa mencaut IUP yang telah diterbitkan,” tegasnya.

Sudiarto menambahkan, pihaknya akan melaporkan permasalahan tersebut ke Pimpinan (Bupati_red) agar dapat ditindaklanjuti lebih lanjut lagi karena ini merupakan kerugian bagi daerah. (Rusdi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT ke-25, DWP Bangka Selatan Gelar Baksos

6 Desember 2024 - 22:47 WIB

Cegah Bencana Alam, Wabup Bangka Selatan Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan

6 Desember 2024 - 19:44 WIB

Wabup Debby Apresiasi Kodim 0432 Bangka Selatan Rehabilitasi Lahan Kritis di Desa Tiram

6 Desember 2024 - 14:42 WIB

Kodim 0432 Basel Hijaukan Lahan Kritis Lewat Program Bersatu Dengan Alam

6 Desember 2024 - 08:58 WIB

Kesbangpol Minta KPU Bangka Selatan Evaluasi Terkait Rendahnya Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

5 Desember 2024 - 22:39 WIB

Partisipasi pemilih Rendah, Kesbangpol Tetap Berikan Apresiasi Kinerja KPU Bangka Selatan

5 Desember 2024 - 22:30 WIB

Trending di Bangka Selatan