BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa Pemilu 2024 bagi Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Bangka Selatan, Kamis 12 Oktober 2023 di Grand Marina Hotel Toboali.
Kordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Bangka Selatan, Azhari mengatakan, fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa ini bertujuan untuk memberikan kerangka pemahaman kepada Panwaslu Kecamatan selaku penyelenggara pemilu yang diberikan mandat oleh Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu.
“Hari ini kami memberikan pemahaman kepada Panwaslu Kecamatan dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu. Karena di dalam prinsip penyelesaian ini adalah cepat, sederhana dan mengedepankan opsi perdamaian yang sifatnya akuntabel yakni diumumkan langsung di hari yang sama,” kata Azhari.
Ia mengatakan, penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu paling lama diselesaikan dalam waktu tiga hari, namun diutamakan diselesaikan di hari yang sama, sehingga sehingga sengketa antar peserta pemilu ini tidak memakan biaya dan diselesaikan dihari yang sama efektif dan efisien.
“Selain memberikan kerangka teori pemahaman. Kami juga akan melakukan simulasi kepada panwascam agar mereka terlatih bagaimana cara menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu mulai dari melatih mendokumentasikan, termasuk putusan yang yang disampaikan ketika ada sengketa antar peserta pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, Kordiv hukum dan penyelesaian sengketa proses pemilu Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dafitri selaku pemateri mengapresiasi fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.
“Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada Panwaslu Kecamatan bagaimana cara menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu pada saat proses tahapan kampanye, sehingga mereka bisa menyelesaikannya dengan baik,” katanya.
Ia mengatakan, kompetensi panwaslu kecamatan yang diberikan mandat oleh Bawaslu Kabupaten bisa menyelesaikan proses-proses sengketa antar peserta pemilu dengan baik dengan berpedoman pada tiga prinsip yakni dilakukan dengan cepat, mengutamakan perdamaian dan ketiga akuntabel.
“Permasalahan sengketa antar peserta pemilu bisa saja terjadi pada saat tahapan kampanye, untuk itu, panwaslu kecamatan harus bisa memberikan kepastian hukum biar keadilan peserta pemilu bisa terjamin, apabila ada hal peserta pemilu yang lain merasa dirugikan oleh peserta pemilu lainnya,” pungkasnya. (Rusdi)