BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi (Rakor) penanganan pelanggaran Pemilu 2024, Rabu 18 Oktober 2023.
Rapat yang digelar di kantor Bawaslu Bangka Selatan dengan tema Penyamaan Persepsi Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu Tahun 2024 dihadiri oleh Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan dan Satpol PP Bangka Selatan.
Kordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Bangka Selatan, Azhari mengatakan, Bawaslu Bangka Selatan membuka ruang bagi peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, namun ada batasan-batasan peserta Pemilu dalam melakukan sosialisasi yaitu tidak boleh ada unsur ajakan dan citra diri.
“Saat ini peserta pemilu boleh memasang Alat peraga sosialisasi (APS), akan tetapi dalam pemasangan APS tersebut harus memperhatikan estetika dan ketertiban umum dan dilarang dipasang ditempat ibadah, tempat pendidikan,” kata Azhari.
Ia mengatakan, Bawaslu Bangka Selatan telah melayangkan surat himbauan kepada partai politik terkait dengan pemasangan APS seperti spanduk, dan Baleho yang mengarah ke Alat Peraga Kampanye.
“Terkait pemasangan Spanduk, Baleho jangan menunjukan unsur citra diri dan ajakan untuk memilih. Karena saat ini belum dimulainya masa kampanye, kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” ujarnya. (Rusdi)