BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak menemukan adanya pelanggaran dugaan Money Politics atau politik uang yang terjadi di Desa Bikang Kecamatan Toboali.
Hal itu berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu didampingi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Selatan, Azhari mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap berita media online terkait pengumpulan KTP dan Money Politics yang diduga terjadi di Desa Bikang Kecamatan Toboali.
“Sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, kami bersama Gakkumdu telah melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak terkait mengenai dugaan Money Politics yang terjadi di Desa Bikang,” kata Azhari, Sabtu 30 Desember 2023.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukan tidak ditemukan unsur-unsur dan bukti adanya pelanggaran Pemilu sehingga proses penelusuran tidak dapat ditindak lanjuti.
“Setelah kami meminta keterangan selama 2 hari kepada pihak-pihak yang bersangkutan tidak ditemukan bukti dugaan pelanggaran money politics yang terjadi di Desa Bikang,” pungkasnya.
Penulis: Rusdi || Editor: Seno