BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan seluruh Parpol yang ada di Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu 24 Agustus 2024.
Kegiatan yang di adakan di Grand Marina Hotel Toboali tersebut juga turut di hadiri oleh Bawaslu Bangka Selatan, Kabag Ops Polres Basel, Kasi Pidum Kejari Basel, Kabinda, Kesbangpol serta Organisasi Media.
Ketua Divisi Tehnis Penyelenggaraan KPU Bangka Selatan, Zio Loenzah Monarek mengatakan lewat rakor ini KPU Bangka Selatan menekankan pentingnya persiapan yang dilakukan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik dalam pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya.
“Berdasarkan PKPU tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029 akan di mulai 27-29 Agustus 2024,” katanya.
Adapun syarat pencalonan dan syarat calon juga harus di persiapkan seperti surat pernyataan dukungan partai politik dan atau gabungan partai politik, surat persetujuan dari DPP partai politik, syarat minimal jumlah kursi maupun suara sah.
Sedangkan terkait pengecekan kesehatan daripada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Selatan nantinya, dari dinas kesehatan KPU Bangka Selatan mendapatkan rekomendasi di tiga rumah sakit.
Ketiga rumah sakit tersebut adalah RSPAD Gatot Subroto Jakarta, RSUP Babel, dan Rumah Sakit Husein Palembang.
“Setelah kami melakukan survey dan juga berdasarkan pengalaman di Pilkada sebelumnya, tertanggal 21 Agustus 2024 yang lalu KPU Bangka Selatan sudah membuat keputusan untuk menggunakan RSPAD Gatot Subroto Jakarta sebagai tempat pemeriksaan kesehatan para calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya,” pungkasnya.
Jurnalis: Erik || Editor: Seno