BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pada pilkada serentak gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Bangka Selatan di warnai dengan penyampaian pernyataan sikap oleh salah satu saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bangka belitung nomor urut 1 di Bangka Selatan.
Dede Adam selaku saksi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 menyampaikan 6 pernyataan sikap saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten Bangka Selatan pada Pilkada serentak 2024 di Grand Hotel Marina. Senin (02/12/2024).
Dengan tegas Dede, meminta kepada KPU Bangka Selatan agar pernyataan sikapnya tersebut tercatat dalam form catatan kejadian khusus pada rapat pleno terbuka hari ini.
“Ada 6 Pernyataan Sikap yang kami sampaikan ke KPU Bangka Selatan hari ini antara lain, Saksi Paslon 1 Pilkada Babel tidak mau menandatangani berita acara karena banyak C6 (pemberitahuan) yang tidak diantar kepada masyarakat pemilih, Banyaknya surat suara yang tidak sah, Banyaknya surat suara rusak, DPT ganda, Banyaknya TPS yang jauh dari rumah pemilih, Meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU).” Ungkapnya.
Dengan tidak tersampaikannya surat C6 (Pemberitahuan) kepada Pemilih kata dia telah menghilangkan hak politik masyarakat.
Sementara itu, Ketua KPU Bangka Selatan Muhidin mengatakan, Pihaknya akan menyampaikan seluruh catatan kejadian khusus tersebut dalam Rapat Pleno Rekapitulasi ditingkat Propinsi nantinya.
“Berdasarkan hasil pleno, dari saksi ada menyampaikan keberatan dan akan kami tindak lanjuti dalam catatan kejadian khusus untuk diselanjutnya disampaikan pada pleno tingkat Propinsi,” Jelasnya.
Jurnalis: Erik || Editor: Seno