BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka memberikan himbau kepada Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Bangka Selatan sebelum masa kampanye dimulai.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Selatan, Azhari mengatakan, himbauan tersebut diberikan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada saat masa kampanye dimulai.
“Untuk tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023. Untuk itu sebelum masa kampanye ini, kami mengeluarkan himbauan kepada para Caleg, agar tidak terjadi pelanggaran pada saat masa kampanye,” kata Azhari, Jumat 24 November 2023.
Ia menyebutkan ada lima poin yang harus diperhatikan oleh Caleg peserta pemilu tahun 2024 dalam surat himbuan Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan sebelum masa kampanye dimulai.
“Peserta pemilu harus memastikan pelaksanaan kampanye, tim Kampanye, dan petugas kampanye sudah didaftarkan ke KPU paling lama tiga hari sebelum masa kampanye. Yang kedua, pastikan peserta pemilu membaca SK KPu tentang pemasangan titik lokasi kampanye,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Azhari, pastikan pelaksanaan kampanye, tim kampanye, petugas kampanye menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sebelum melaksanakan kampanye dan tebusan disampaikan ke Bawaslu sesuai tingkatan.
“Peserta pemilu boleh membagikan bahan kampanye yakni berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Azhari mengatakan, peserta pemilu dilarang kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan (universitas) sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa tanpa atribut kampanye.
“Semoga himbau ini dapat dipahami oleh peserta pemilu agar tidak terjadi pelanggaran pada saat masa kampanye dimulai,” harapnya. (Rusdi)