BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai menyiapkan strategi penanganan pelanggaran pidana pemilu pada Pemilu serentak tahun 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Selatan, Azhari mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) guna membahas strategi penanganan pelanggaran pidana Pemilu pada Pemilu serentak tahun 2024.
Rakor yang digelar di Grand Marina Hotel Toboali pada Selasa 21 November 2023 ini dihadiri oleh gnggota Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Unsur Polres Bangka Selatan, Unsur Kejaksaan Bangka Selatan dan Bawaslu.
Ia mengatakan, dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu bersama unsur kejaksaan dan Polres Bangka Selatan akan mengedepankan fungsi sentra Gakkumdu.
“Sentra Gakkumdu tentunya akan tegas, solid dan Profesional dalam bekerja menangani pelanggaran pidana pemilu serta mengesampingkan ego masing-masing dan tetap kompak dalam satu naungan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka Selatan,” kata Azhari.
Ia mengatakan, Sentra Gakkumdu Bangka Selatan terfokus untuk memetakan potensi pidana pemilu dalam setiap tahapan termasuk daftar pemilih, penyusunan daftar pemilih dan daftar pemilih tambahan (DPTb).
Selan itu, lanjut Azhari, Sentra Gakkumdu juga akan melakukan edukasi hukum kepada masyarakat dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan agar terhindar dari pelanggaran pidana pemilu.
“Harapan kami Sentra Gakkumdu dapat memberikan wawasan hukum kepemiluan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan di Kabupaten Bangka Selatan untuk tidak terlibat dalam praktik-praktik yang dilarang dalam pemilu,” harapnya. (Rusdi)









