Menu

Mode Gelap
 

Politik · 18 Des 2023 18:56 WIB ·

Besok, Bawaslu Bangka Selatan Akan Lakukan Penertiban APK


 Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Selatan, Azhari. (Foto: Rusdi/babeltimes) Perbesar

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Selatan, Azhari. (Foto: Rusdi/babeltimes)

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik dan zonasi yang dilarang.

“Besok kami akan mulai melakukan penertiban APK partai politik, caleg yang dipasangkan di titik-titik atau zona terlarang sebagaimana SK Bupati terkait dengan zonasi baik itu yang ada di perkotaan maupun diseluruh kecamatan se-Bangka Selatan,” kata Kordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Bangka Selatan, Azhari, Senin 18 Desember 2023.

Ia mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat himbauan kepada partai politik peserta pemilu dan tim kampanye untuk melakukan penertiban mandiri terhadap APK yang dipasang dititik-titik yang dilarang.

“Setelah tiga hari surat ini dilayangkan, kami akan melakukan penertiban mulai besok yang dilakukan serentak se-Bangka Selatan diseluruh kecamatan,” ujarnya.

Azhari mengatakan, fokus penertiban yang pertama akan dilakukan di jalan protokol sepanjang jalan Jenderal Sudirman mulai dari Simpang tugu Nanas sampai dengan simpang lima Toboali dan sekitarnya.

“Dari data-data yang telah kami himpun ada sekitar 70-an lebih APK yang melanggar, tapi kami belum tahu apakah akan menambah lagi perhari ini,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, selain melakukan penertiban di Jalan protokol, pihaknya juga akan menyisir APK yang dipasang di zona yang dilarang seperti dipasang di tempat tempat pendidikan, tempat ibadah tiang listrik, termasuk juga dipohon.

“Pohon dan tiang listrik ini bukan tempat untuk pemasangan APK, sehingga ini akan kami lakukan penertiban. Kami juga memberi batas waktu kepada partai politik, caleg dan tim kampanye sampai dengan tanggal 20 Desember untuk menurunkan secara mandiri,” pungkasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ulang Tahun Ketum Megawati Soekarnoputri Ke-79, DPC PDIP Bangka Selatan Gelar Penanaman Pohon

23 Januari 2026 - 11:32 WIB

DPC Partai Demokrat Terima Penghargaan dari PMI Bangka Selatan Karena Aktif Gelar Donor Darah

29 September 2025 - 20:17 WIB

Peringati HUT Ke-24, DPC Demokrat Bangka Selatan Gelar Kegiatan Sosial dan Doa Untuk Kedamaian Negeri

9 September 2025 - 17:46 WIB

Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Bangka Selatan Anjlok, Kinerja KPU Dipertanyakan

3 Desember 2024 - 05:32 WIB

Saksi Paslon 1 Sampaikan 6 Pernyataan Sikap Pada Pleno Tingkat Kabupaten Bangka Selatan

2 Desember 2024 - 16:04 WIB

Selisih suara tidak sampai 2 persen, Tim Pemenangan Paslon “BERAMAL” Lapor Dugaan Kecurangan ke Bawaslu

29 November 2024 - 13:43 WIB

Trending di Politik