BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas terkait mulai melakukan proses pencairan gaji dan TPP ke 13 pegawai di lingkungan Pemkab Bangka Selatan.
Pencarian terhadap gaji dan TPP ke-13 tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian gaji dan TPP ke-13.
“Gaji dan TPP 13 pegawai ini memang sudah menjadi kebijakan pusat kepada seluruh pegawai ASN se-Indonesia,” Kata Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid. Senin 10 Juni 2024.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, sekitar Rp 20,7 miliar alokasi anggaran gaji dan TPP ke-13 untuk tiga ribuan pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
“Pencairan gaji dan TPP ke 13 saat ini sudah mulai proses pencairan,” ujarnya.
Lebih lanjut Riza menghimbau kepada seluruh pegawai di Lingkungan Pemkab Bangka Selatan untuk secara optimal berbelanja kebutuhan baik perlengkapan sekolah maupun sekaligus kebutuhan lebaran di pasar dan toko-toko sekitar di Bangka Selatan.
“Terlebih ini juga momen mendekati hari raya Idul Adha supaya perputaran roda perekonomian daerah ikut terdorong,” pungkasnya.
Penulis: Erik || Editor: Seno