BABELTIMES.CO, Bangka Tengah – Guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi sosialisasi antikorupsi dan bimbingan teknis pengendalian gratifikasi.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat VVIP Bupati Bangka Tengah bekerjasama dengan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jumat 8 September 2023.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan, Pemerintah Daerah mengundang KPK RI sebagai bentuk komitmen untuk mencegah dan memerangi terjadinya korupsi di Lingkungan Pemkab Bangka Tengah.
“Alhamdulillah, kita bisa mengikuti sosialisasi ini agar bisa menutup celah korupsi di Lingkungan Pemkab, karena saat ini kita melaksanakan reformasi birokrasi, perbaikan layanan publik dan penguatan pengawasan secara lebih transparan dan akuntabel,” kata Algafry.
Sementara itu, Widya Iswara Ahli Madya Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Korupsi, Indra Furqon yang dihadirkan sebagai narasumber menjelaskan, artian dari gratifikasi sangat luas seperti pemberian dalam berbentuk barang dan uang, serta fasilitas lainnya.
“Gratifikasi memiliki arti yang luas, mulai dari pemberian uang dan barang, rabat komisi, memberikan pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan secara cuma-cuma, serta fasilitas lainnya yang berhubungan dengan suatu pekerjaan ataupun jabatan,” terangnya.
Lanjut Indra, saat ini di Indonesia masih banyak pejabat yang belum melaporkan gratifikasinya, dan juga belum sepenuhnya mengerti tentang gratifikasi.
“Pejabat juga masih banyak yang tidak paham tentang gratifikasi, dan pejabat daerah telah menerima gratifikasi hingga belasan tahun tapi tidak melaporkannya, sehingga akhirnya terungkap dan tertangkap, itu karena mereka tidak mengerti apa itu gratifikasi,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, karena masih banyak yang tidak paham dan mengerti apa itu gratifikasi, maka dari itu sosialisasi Anti Korupsi ini penting dilakukan, karena masih banyak yang menganggap Gratifikasi ini kecil.
“Banyak yang menganggap kecil gratifikasi, padahal hal itu sangat berbahaya dan dampaknya sangat besar, oleh karena itu, saya ingatkan agar ASN di Bangka Tengah berhati-hati, jika masih banyak yang belum melaporkan gratifikasinya segeralah laporkan, sehingga tidak berdampak dikemudian hari,” pungkasnya.