BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan anggaran dana desa, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memberikan penyuluhan hukum kepada kepala desa (Kades) di Kabupaten Bangka Selatan.
Penyuluhan hukum dilakukan dalam program Jaksa Jaga Desa yang berlangsung di Gedung Serbaguna Pemkab Bangka Selatan, Senin 26 Juni 2023.
Sekretaris Daerah Pemkab Bangka Selatan Eddy Supriadi, mengapresiasi kegiatan Jaksa Jaga Desa Kejati Bangka Belitung dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk preventif dari intelijen Kejati Bangka Belitung sebagai langkah awal dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa, sehingga terwujudnya Good Governance serta Clean Government untuk mempercepat proses pembangunan dan pengelolaan keuangan desa yang baik,” kata Eddy Supriadi.
Ia mengatakan kolaborasi dengan kejaksaan bisa mengefektifkan pemanfaatan dana desa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional dan ketahanan pangan nasional level desa, serta peningkatan sumber daya manusia di desa sesuai dengan kewenangan desa.
“Pengawalan terhadap penggunaan dana desa ini merupakan tugas yang tidaklah ringan karena semua pihak mempunyai beban moral untuk ikut mensukseskan amanah dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Eddy menghimbau Kepada para kepala desa dan sekretaris desa untuk tidak ragu jika ingin berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan dalam pengelolaan anggaran dana desa.
“Saya berharap agar kepala desa selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan, agar selalu mendapatkan asistensi, bimbingan dan pembinaan untuk melakukan pengelolaan keuangan serta pembangunan desa yang bersumber dari dana desa maupun dana lainnya,” ujarnya. (Rusdi)