BABELTIMES.CO, Bangka Barat – Diduga menyesali perbuatannya, Sakban (40 tahun) tersangka pembunuhan terhadap istrinya Sri Mona (27 tahun) warga Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinyatakan meninggal dunia setelah mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, pada Selasa 21 Mei 2024.
Kapolsek Jebus, Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan korban terlihat murung diri setelah prarekontruksi yang gelar, pada Senin (20/5/2024) kemarin.
“Benar bahwa tersangka sempat menyesal karena telah membunuh istrinya setelah prarekontruksi. Sehingga diduga hal tersebut yang mendorong keinginan tersangka untuk bunuh diri,” kata Albert dikutip dari media actadiurma.id Rabu 22 Mei 2024.
Ia mengatakan, korban diduga melakukan aksi nekat tersebut pada Selasa dinihari dan baru diketahui oleh anggota yang piket pada Subuh.
“Gantung diri di tahanan (Polsek Jebus) ketahuannya Subuh pagi. Langsung dilarikan ke Rumah Sakit,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum, kata Albert, saat ini jenazah Sakban sudah dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan atas permintaan pihak keluarga.
“(Jenazah), sudah dibawa keluarga ke Palembang buat dikubur disana,” kata Kompol Albert.
Diketahui, Sakban menjadi tersangka pembunuhan Sri Mona, yang tak lainnya adalah istrinya, pada Sabtu (18/5/2024) malam, tak jauh dari kediaman mereka.
Tersangka diringkus Polisi, pada Minggu (19/5/2024) malam saat bersembunyi di Desa Puput Kecamatan Parittiga, Bangka Barat. Untuk mengungkap kasus tersebut, Polisi melakukan rekonstruksi, pada Senin (20/5/2024) kemarin.
Redaksi || Sumber: actadiurma.id