BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan, Elfan Rulyadi sebagai respon terhadap kekhawatiran atas adanya pergantian seragam pada awal tahun anggaran.
Elfan mengatakan, terkait dengan seragam sekolah tidak ada perubahan dan masih tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, sehingga tidak ada keharusan bagi siswa untuk membeli seragam baru.
“Kita masih berlakukan aturan Permendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022. Meskipun ada aturan mengenakan pakaian adat, hal ini hanya berlaku untuk hari-hari tertentu sesuai dengan ketentuan Permendibud,” kata Elfan, Selasa 23 April 2024.
Sementara itu, terkait program seragam sekolah gratis, Ia mengatakan, bahwa Kabupaten Bangka Selatan telah mengikuti regulasi Permendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022.
“Sebagai bagian dari program ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memproduksi seragam sekolah gratis untuk peserta didik baru tahun ajaran 2024/2025,” ujarnya
Ia mengatakan, seragam gratis ini merupakan program prioritas Bupati Bangka Selatan untuk mengurangi biaya pendidikan bagi orang tua yang anaknya akan masuk sekolah jenjang SD dan SMP.
Seragam tersebut, lanjut dia akan didistribusikan langsung ke sekolah-sekolah dan dibagikan kepada peserta didik baru.
“Lebih dari 8 ribu seragam sekolah gratis telah didistribusikan untuk murid SD dan siswa SMP. Anggaran untuk program ini mencapai Rp 2 miliar untuk SD dan Rp 1,5 miliar untuk SMP,” pungkasnya.
Jurnalis: Rusdi || Editor: Seno