BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMINDAG) Kabupaten Bangka Selatan melalui UPT Metrologi Legal memberikan sosialisasi tentang ketentuan pelabelan dan kesesuaian kebenaran barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) kepada pelaku UMKM di Bangka Selatan.
Kegiatan penyuluhan merupakan rangkaian kegiatan pelatihan kewirausahaan yang digelar oleh Bidang UKM DKUMINDAG Bangka Selatan pada Senin 3 Juli 2023 di Gedung Laboratorium SMA Muhammadiyah Toboali.
Plt Kepala DKUMINDAG Bangka Selatan, M.Ikbal mengatakan, dalam kegiatan penyuluhan ini, para pelaku UMKM diberikan informasi tentang Metrologi Legal seperti kewajiban melaksanakan tera/tera ulang.
“Pelaku usaha yang memiliki Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) seperti timbangan wajib melakukan tera ulang. Selain itu juga pelaku UMKM dibekali tentang ketentuan pelabelan kemasan dan kebenaran kuantitas BDKT terhadap pelaku UMKM,” kata M.Ikbal, Rabu 5 Juli 2023.
Ia mengatakan, dengan adanya kegiatan penyuluhan ini diharapkan pelaku UMKM dapat memahami ketentuan bagaimana penulisan satuan ukuran, kata kuantitas dan nominal produk, tinggi huruf dan angka pada label kemasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Para pelaku UMKM ini harus tahu bagaimana cara menimbang produk yang benar agar berat/volume produk yang diterima konsumen sesuai dengan yang tertera pada label kemasan,” ujarnya.
Ikbal mengatakan, penyampaian materi terkait Metrologi Legal dalam kegiatan Pelatihan Kewirausahaan terhadap Pelaku UMKM ini diharapkan dapat memiliki kontribusi untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam mewujudkan Tertib Ukur dan Tertib Niaga.
“Hal yang paling bagi pelaku UMKM adalah meningkatkan daya saing produk yang mereka hasilkan sehingga produk yang dihasilkan tidak hanya dipasarkan secara lokal di Kabupaten Bangka Selatan saja, namun dapat menembus pasar nasional dan global,” pungkasnya. (Rusdi)