BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemkab Bangka Selatan.
Rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Junjung Besaoh DPRD Bangka Selatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Samson Asrimono, Senin 11 September 2023.
Penyampaian Dua Raperda tentang Retribusi Pajak dan RTRW 2023-2043 yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Debby Vita Dewi kepada DPRD Bangka Selatan.
Debby mengatakan, Raperda RTRW yang diusulkan kepada DPRD Bangka Selatan ini untuk memberikan kejelasan dan keamanan dalam suatu wilayah sehingga semuanya bisa mengikuti aturan yang ada.
“Untuk Raperda retribusi pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah (PAD) Bangka Selatan dari sektor rumah makan, dan restoran,” ujarnya.
Debby berharap DPRD Bangka Selatan segera membahas Raperda yang telah diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sehingga bisa segera menjadi Perda.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bangka Selatan, Samson Asrimono mengatakan, DPRD Bangka Selatan akan melakukan pembahasan terkait dua Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Bangka Selatan.
“Terkait dua Raperda yang disampaikan tadi, kami semua fraksi di DPRD Bangka Selatan siap untuk membahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Ia mengatakan, untuk membahas Raperda tersebut, DPRD Bangka Selatan akan membentuk panitia khusus (Pansus) yakni pansus 1.