BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Sebanyak 803 pemilih pemula di Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024.
Hal itu berdasarkan surat balasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan dengan nomor 130/PL.01.2-SD/1903/2023 perihal tindak lanjut surat Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan perihal rekomendasi pemilih pemula.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bangka Selatan, Ferry mengatakan, berdasarkan surat balasan dari KPU, menyebutkan bahwa dari 5.896 pemilih pemula yakni 5.030 pemilih telah terdaftar pada Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Sedangkan 866 pemilih pemula kata dia, 56 data ganda, 7 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Invalid, dan 803 data benar yang belum terdaftar dalam DPS.
“Adanya sejumlah pemilih pemula belum terdaftar pada DPS, Bawaslu Bangka Selatan langsung menindaklanjuti agar pemilih pemula tersebut segera dapat dimasukan dalam daftar pemilih,” kata Ferry dalam rilis yang diterima Babeltimes.id, Kamis 18 Mei 2023.
Ia mengatakan, berdasarkan surat KPU, 803 pemilih pemula belum bisa dimasukan ke dalam DPS karena masih terdapat kekurangan elemen seperti NKK, tanggal lahir dan lain sebagainya yang telah disampaikan kepada Bawaslu kemarin.
“Dari surat KPU itu dijelaskan bahwa 803 pemilih pemula itu belum dimasukan dikarenakan ada beberapa elemen data yang kurang seperti NKK, tanggal lahir dan lainnya,” ujarnya.
Ferry mengungkapkan, Bawaslu Bangka Selatan terus berupaya untuk dapat melengkapi kekurangan elemen tersebut dengan berkoordinasi langsung ke pihak-pihak sekolah yang memiliki database pemilih pemula.
“Nanti kami segera berkoordinasi dengan pihak sekolah agar 803 pemilih ini dapat dimasukan kedalam daftar pemilih dan dapat memberikan hak suaranya pada Pemilu tahun 2024,” pungkasnya. (Rusdi)