BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan sebanyak 5.896 data pemilih yang telah berusia genap 17 tahun pada hari pemungutan suara yakni 14 Februari 2024 mendatang.
“Dimasa tanggapan dan masukan masyarakat yang telah bergulir dari tanggal 12 April hingga 2 Mei 2023, Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi pemilih yang telah genap berusia 17 Tahun kepada KPU Kabupaten Bangka Selatan pada hari Selasa (2/5/2023) melalui surat rekomendasi Bawaslu nomor 138/PM.00.02/K.BB-03/2023,” kata Koordinator Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bangka Selatan Ferry, Kamis 4 Mei 2023.
Ia mengatakan, 5.896 data pemilih yang telah genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara mendatang didapatkan dari hasil tindak lanjut MoU Bawaslu dengan pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah dilaksanakan pada tahun 2022 yang lalu.
“Jadi dari salah satu hasil tindak lanjut MoU dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kami dapatkan sejumlah 5.896 pemilih yang saat ini sedang berada di bangku sekolah menengah atas/sederajat telah genap berusia 17 Tahun pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.
Ferry mengungkapkan, dalam menjaga dan mengawal hak pilih, pihaknya melakukan penelusuran data -data pemilih dengan cara berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan disampaikan ke KPU untuk dipastikan pemilih yang telah memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih, seperti halnya pemilih pemula.
“Ini komitmen kami dalam menjaga hal pilih. Kami ingin pastikan agar setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar sebagai pemilih pada pesta Demokrasi Pemilu tahun 2024 mendatang,” pungkasnya. (Rusdi)