Menu

Mode Gelap
 

Opini dan Cerita · 15 Nov 2023 19:05 WIB ·

Kampanye Pemilu Berwawasan Lingkungan, Sebuah Bahan Renungan Kita Bersama


 Edwin Baihaqie Sasongko/ Mahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung.
Perbesar

Edwin Baihaqie Sasongko/ Mahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung.

BABELTIMES.CO – Deru mesin kendaraan silih berganti, semburat jingga surya perlahan membenam di ufuk barat. Di tengah hiruk pikuk itu, Penulis melihat senyum pria berpeci hitam terpampang besar di papan bilboard. Menoleh ke kiri dan ke kanan, semakin banyak senyum terlihat di spanduk dan baliho yang tergantung dari tiang ke tiang, ditempel dari pohon ke pohon, hingga ditancapkan di sudut-sudut dan persimpangan jalan.

Ditengah ketakjuban itu, penulis menjadi bingung karena di akhir-akhir tahun ini yang seharusnya lebih dekat ke masa perayaan tahun baru, terlihat umbul-umbul warna-warni yang masih ditancapkan di pinggir jalan, padahal 17-an sudah lewat jauh. Setelah diperhatikan lebih jauh, umbul-umbul me-ji-ku-hi-bi-ni-u(warna-warna pelangi) itu tertancap satu-satu, dan tergambar lambang-lambang, ada yang Kita sudah kenal lama, ada pula yang padang ilalangnya kita tak tahu. Ternyata umbul-umbul bukan sembarang umbul-umbul, umbul-umbul itu adalah umbul-umbul partai-partai yang akan mengusung para bapak-bapak berpeci dan mengembangkan influensinya di tahun depan.

Tanpa terasa tahun 2023 sebentar lagi berakhir, dan kita akan memasuki tahun pemilu 2024. Media kampanye yang disiapkan pun beragam dan masif, merepresentasikan siapa yang memang berniat menjadi pimpinan dan siapa yang alakadarnya saja, yang seharusnya menambah kemeriahan menyambut tahun pemilu-tahun pesta demokrasi kerakyatan.

Tapi pada tulisan ini, Penulis tidak akan menitikberatkan kepada siapa calon yang berniat terpilih dan layak dipilih, atau bagaimana peta politik terkait pemilu di tahun depan. Tulisan ini muncul di sela renungan yang setengah terpaksa karena tugas kuliah dan kerja, selain itu memang adanya concern Penulis terkait keadaan lingkungan sekitar pra dan pasca pemilu dari tahun-tahun sebelumnya.

Bahwasanya, dalam kampanye terkait pemilu, atribut media yang digunakan dan ditampilkan sering kali menimbulkan kesemerawutan dan polusi visual/pandangan. Karena beberapa kali Penulis mendapati baliho atau spanduk yang menghalangi pandangan saat akan berbelok di simpang jalan, atau Penulis harus berkendara mengelak rintangan umbul-umbul atau penahan baliho yang jatuh, sehingga beberapa kali hampir menabrak dan tertabrak kendaraan yang melaju. Belum lagi berkaca dari tahun-tahun pemilu sebelumnya, ada beberapa atribut yang dibiarkan saja dan menahun, tak tahu lagi apa fungsinya, atau ada pula yang menjadi sampah yang tak enak dipandang dan membahayakan pengguna jalan serta masyarakat sekitar.

Tidak adil rasanya kemudian, jika masyarakat sekitar yang dibebankan untuk membersihkan dan merapihkan dan/atau mengatur atribut kampanye yang menghalangi atau mengganggu jalan, apalagi sampai harus membersihkan sisa-sisa “sampah” itu pasca kampanye yang diadakan calon-calon dan partai peserta pemilu baik yang berjaya memenangkan kursi ataupun tidak, karena pada dasarnya masyarakat tidak menikmati langsung manfaat dari dipasangnya baliho dan spanduk atau atribut kampanye termaksud, yang mana mungkin saja ada calon-calon dan partai-partai pengusung lupa perihal atribut-atribut yang sebelumnya dihamburkan, dan lebih berfokus pada jumlah suara ataupun proyeksi strategi kemenangan.

Memandang hal ini dari sisi lingkungan, Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa pihak yang melanggar dan “merusak” lingkungan harus bertanggung jawab atas perusakan yang dilakukan. Hal ini sebenarnya senada dan diejawantahkan dalam aturan pemilu sebagai lex speciale yang mengatur tentang kepemiluan yakni undang-undang no 7 tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 17 tahun 2020, yang mengatur tentang pemasangan, penurunan, dan pembersihan atribut kampanye. Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa atribut kampanye hanya boleh dipasang pada masa kampanye, yaitu 10 pekan sebelum pemungutan suara, dan harus diturunkan atau dibersihkan paling lambat 3 hari setelah masa kampanye berakhir. Selain itu, atribut kampanye juga dilarang dipasang di tempat-tempat tertentu, seperti tempat ibadah, kantor pemerintah, sekolah, rumah sakit, dan jalan protokol.

Jika ada yang melanggar, maka KPU atau Bawaslu dapat memberikan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan, pembongkaran, pencabutan izin, atau denda. Jika sanksi administratif tidak diindahkan atau tidak memadai, maka KPU atau Bawaslu dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib, seperti kepolisian atau kejaksaan, untuk ditindaklanjuti secara hukum pidana. Peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Namun dalam praktik dan realitanya, ada umbul-umbul, baliho, dan spanduk yang tidak diamini oleh si empunya sebagai atribut kampanye karena tidak mencantumkan nomor dan daerah pilih, sehingga dianggap dapat dipasang sekenanya, tidak terikat dengan aturan terkait pemilu. Hal ini patut menjadi concern kita bersama, karena yang demikian akan menimbulkan kebingungan terkait pertanggungjawabannya.

Sebenarnya, masyarakat sebagai pihak yang merasa dirugikan tetap dapat menggugat umbul-umbul, baliho, dan spanduk sebagaimana dimaksud kepada pengadilan dan/atau melaporkannya kepada pihak yang berwajib dengan alasan Pencemaran Visual, membahayakan keselamatan, dan mengganggu lingkungan hidup, sebagaimana difasilitasi oleh undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, karena yang demikian sifatnya adalah delik aduan, sehingga dibutuhkan sinergi masyarakat dalam penegakan hukumnya.

Bagi para peserta pemilu, daripada “riweuh” dengan spam umbul-umbul, baliho dan spanduk dengan ditopang kayu atau tiang, yang memakan banyak biaya dan sumber daya alam yang belum tentu tepat sasaran, harusnya sudah membawa kampanye pemilu ke taraf yang lebih berwawasan lingkungan, dengan medium-medium yang lebih ramah lingkungan. Karuan, para calon dan partai pengusung spam kampanye di media sosial dengan biaya dan penggunaan bahan dan sumber daya alam yang lebih minim dan seringnya tepat guna, sehingga lebih ramah lingkungan.

Kalaupun memang ingin tetap menggunakan medium fisik, sebaiknya gunakan bahan-bahan spanduk dan baliho yang lebih ramah lingkungan, seperti kain albatros, easy banner, banner cloth, kain TC, dan kain poly, yang dapat didaur ulang dan terurai dalam waktu yang lebih cepat. Yang mana dengan menggunakan bahan-bahan tersebut, kita dapat mengurangi dampak negatif kampanye terhadap lingkungan hidup, seperti pencemaran visual, penumpukan sampah, dan gangguan kenyamanan masyarakat, tentunya dengan penempatan yang lebih estetik dan aman(tidak menutup rambu dan mengganggu pengguna jalan). Maintenance terhadap medium yang digunakan juga harus diperhatikan, seperti perbaikan atau penggantian medium yang rusak, serta dicabut lalu dibersihkan setelah masa pemilu selesai, dengan tercapai ataupun tidak tujuan digunakannya atribut-atribut tersebut.

Pada akhirnya kampanye pemilu yang berwawasan lingkungan seharusnya bukan hanya sekadar idea perjuangan lingkungan saja, tetapi juga harus direalisasikan dalam tindakan nyata. Kampanye pemilu yang berwawasan lingkungan adalah salah satu bentuk penghargaan dan kepedulian kita terhadap lingkungan hidup, dari sana kita dapat melihat calon-calon yang memang peduli terhadap masyarakat atau tidak, hal ini dilihat dari kepeduliannya terhadap lingkungan atau tidak. Kampanye pemilu berwawasan lingkungan adalah sebuah bahan renungan bagi kita semua untuk menciptakan pemilu yang demokratis, bermartabat, dan berkelanjutan.

Penulis : Edwin Baihaqie Sasongko (Mahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menanti Kinerja KPU Bangka Selatan Dongkrak Partisipasi Pemilih Pada Pilkada 2024

4 November 2024 - 21:15 WIB

Opini: Erzaldi Dari Rakyat Untuk Babel

5 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Menghormati Prinsip Hukum : Asep Maryono Tidak Akan Gegabah dalam Menilai Keputusan Erzaldi Rosman

21 Agustus 2024 - 11:43 WIB

Membedah Tuntutan Gerakan sekelompok orang di Jakarta : Kepentingan Politik di Balik Desakan Terhadap Erzaldi Rosman

20 Agustus 2024 - 15:32 WIB

Manipulasi Opini Publik: Perlunya Kewaspadaan terhadap Pemberitaan Sensasional

15 Agustus 2024 - 13:55 WIB

Mengurai Fakta: Klarifikasi, Pembelaan Hukum dan Realitas Politik di Kasus Erzaldi Rosman

10 Agustus 2024 - 07:55 WIB

Trending di Opini dan Cerita