BABELTIMES.CO, Pangkalpinang – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap lima smelter yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penyitaan lima smelter tersebut terkait dengan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga tahun 2022.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI Amir Yanto mengatakan, lima perusahaan smelter yang dilakukan penyitaan yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TI), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan PT Refined Bangka Tin (RBT), serta lima puluh empat alat berat.
“Tindak lanjut adanya penyitaan lima smelter di bangka ini, jadi nanti akan tetap di kelola sehingga tidak rusak, sehingga tetap memberikan peluang usaha, atau kerja untuk masyarakat,” kata Amir Yanto dikutip dari actadiurma.id, Selasa 23 April 2024.
Sementara itu Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali menjelaskan setelah dilakukan rapat koordinasi dari tindak lanjut penyitaan, maka lima smelter tersebut tetap akan dikelola atau dioperasikan oleh BUMN dengan menugaskan PT Timah.
“Ditemukan kerangkanya nanti, nanti di kelola oleh pihak yang panadai mengelola,yang pandai mengelola pihak BUMN, nanti bumn dapat menugaskan PT Timah,” katanya.
Ia mengatakan, pengoperasian kembali beberapa smelter tersebut dikarenakan beberapa pertimbangan, baik masalah ekonomi maupun pekerja.
“Pertama satu dapat mengurangi turunnya nilai aset, kedua agar yang bekerja di smelter atau di usaha ini tidak kehilangan pekerjaannya, Penjabat Gubernur yang bertanggungjawab terkait pekerjaan masyarakat, berharap ini tetap beroperasi sambil penanganan kasus hukum, ini tetap bekerja,” pungkasnya.
Redaksi || Sumber: actadiurma.id