BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan dilaksanakan serentak di Kabupaten Bangka Selatan pada awal Februari 2025.
Sebanyak 16 kepala desa akan melakukan pemilihan ulang, sementara yang lainnya akan diperpanjang masa jabatannya sesuai undang-undang yang baru.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Achmad Ansori, saat ditemui di lingkungan Pemkab Bangka Selatan, Kamis (16/5/24).
Achmad Ansori menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 telah memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Dalam undang-undang disebutkan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Februari 2024 akan otomatis ditunjuk PJ (Pejabat Sementara), sementara yang masa jabatannya berakhir setelah Februari akan otomatis diperpanjang,” ujarnya.
“Dari 50 desa yang tersebar di Kabupaten Bangka Selatan, sekitar 16 desa akan mengakhiri masa jabatan kepala desanya sebelum Februari 2025,” kata Achmad Ansori.
Ia menambahkan bahwa masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode.
“Kami akan melakukan pemilihan ulang pada tahun depan. Dari 16 kepala desa tersebut, ada yang akan mengikuti Pilkades dan memang sudah habis masa jabatannya. Namun, kami masih menunggu peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal ini. Begitu ada aturan yang jelas, kami akan segera menindaklanjutinya,” ungkapnya.
Achmad Ansori menekankan bahwa pihaknya akan segera mengeksekusi keputusan sesuai dengan penegasan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Pelaksanaan Pilkades serentak ini diperkirakan akan berlangsung pada awal tahun 2025, menjelang Pilkada, dan paling lambat pada bulan Februari. Pemilihan ulang akan dilakukan untuk 16 kepala desa, sementara yang lainnya akan diperpanjang masa jabatannya,” tuturnya.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan pelaksanaan Pilkades dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kualitas pemerintahan desa di Kabupaten Bangka Selatan.