BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dibekali teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP) Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, Jumat 14 April 2023.
Acara yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Bangka Selatan dihadiri oleh anggota KPU Bangka Selatan, ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan serta staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan.
Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Azhari mengatakan, Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan menyelesaikan PSAP dengan diberikan mandat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Ayat (2) Perbawaslu No. 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
“Kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman dan bekal kepada Panwaslu Kecamatan mengenai penyelesaian sengketa antar peserta pemilu,” kata Azhari.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Selatan, Erik mengatakan, penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu diselesaikan ditempat kejadian dan juga hari yang sama kecuali dengan kondisi tertentu seperti letak geografis yang tidak mendukung maka bisa diselesaikan paling lama 3 hari.
“Penyelesaian sengketa antar peserta pemilu ini terjadi karena adanya hak peserta pemilu yang merasa terabaikan atau dirugikan oleh peserta pemilu yang lain. Dan ini harus dilakukan dan diselesaikan secara cepat pada hari itu juga,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, kata dia, Panwaslu Kecamatan akan diberikan tata cara pengisian Formulir PSAP, karena PSAP Pemilu ini pada pemilu sebelumnya belum terdokumentasikan dengan baik oleh Panwascam, sehingga kedepannya diharapkan Panwascam dapat mendokumentasikan PSAP ini kedalam formulir sebagai tertib administrasi.
“Untuk memberikan pemahaman kepada panwascam dilakukan simulasi PSAP Pemilu sebagai bekal dan gambaran bagi lanwaslu Kecamatan dalam menyelesaikan PSAP Pemilu, Karena tak dipungkiri PSAP ini akan terjadi pada Pemilu Tahun 2024,” pungkasnya. (Rusdi)