BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan kembali membuka layanan pembuatan pasport bagi masyarakat yang ada di daerah itu.
Layanan pembuatan pasport yang akan di laksanakan pada Kamis 10 Agustus 2023 di Ruang Rapat Gunung Namak Pemkab Bangka Selatan bekerjasama dengan Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bangka Selatan, Yuri Siswanto mengatakan, Pemkab Bangka Selata kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan dokungan pasport untuk masyarakat Bangka Selatan.
“Layanan ini dibuka untuk memberikan kemudahan dan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus pembuatan dan perpanjangan pasport. Layanan ini kami buka untuk 40 orang karena keterbatasan waktu,” kata Yuri Siswanto, Rabu 2 Oktober 2023.
Ia mengatakan, layanan pembuatan pasport ini akan diperpanjang jika memang masyarakat yang mendaftar melebihi kuota yang telah ditentukan. Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat yang ingin mendapatkan layanan pembuatan pasport ini dapat mendaftarkan terlebih dahulu.
“Melihat antusiasme masyarakat yang mendaftar beberapa waktu yang lalu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk mendaftar diri terlebih dahulu sebelum tanggal 10 Agustus. Ini bertujuan agar pelayanan yang dilakukan oleh kawan-kawan keimigrasian berjalan lancar dan nyaman. Bagi yang ingin mendaftar dapat menghubungi nomor Whatsapp 0811 782 261,” ujarnya.
Yuri menjelaskan, beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh masyarakat yang ingin membuat pasport baru untuk warga negara Indonesia yaitu, KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah, dan untuk pergantian paspor syaratnya hanya KTP dan paspor lama.
“Untuk paspor anak warga negara Indonesia, syaratnya yaitu KTP (kedua orangtua), Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Buku Nikah Orang Tua, Buku Paspor Orang Tua (jika memiliki) dan paspor lama (jika memiliki),” ujarnya.
Lebih lanjut, Yuri mengatakan, layanan pembuatan paspor juga ada ada untuk Warga Negara Asing, tapi hanya layanan permohonan saja, yakni permohonan perpanjangan izin tinggal dan pendaftaran anak yang berkewarganegaraan ganda.
“Untuk layanan ini tidak melayani untuk paspor yang hilang dan rusak, serta untuk biaya pembuatan paspor biasa itu Rp. 350.000 dan untuk E-Paspor itu Rp. 650.000,” pungkasnya. (Rusdi)