BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bangka Selatan melalui Unit Resmob Macan Selatan Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di belakang SMA Negeri 1 Toboali.
Dua terduga pelaku berinisial O dan R berhasil diamankan, sementara satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang diduga hasil pencurian turut disita sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda Guntur Kurniawan, mengatakan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis 15 Oktober 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan SMA Negeri 1 Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kasus ini terungkap setelah anak korban hendak mengambil sepeda motor yang sebelumnya diparkir di belakang sekolah. Namun, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Korban berinisial W kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Sabtu 24 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Unit Resmob Macan Selatan menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku O yang sedang dalam perjalanan menuju Pangkalpinang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak dan berhasil mengamankan O bersama seorang perempuan berinisial N di Jalan Air Bara, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan,” ungkapnya, Senin 26 Oktober 2026.
Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, O mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bersama rekannya berinisial R.
Setelah dicuri, sepeda motor tersebut dibawa ke rumah N. Di sana, kunci kontak kendaraan diganti. Selanjutnya, motor tersebut ditawarkan untuk dijual melalui bantuan seorang perempuan berinisial S.
Sepeda motor itu kemudian terjual dengan harga Rp8 juta kepada seorang pria berinisial T yang berada di Pangkalpinang.
Ia menyebutkan, dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas berkoordinasi dengan Tim URC Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung. Hasilnya, T berhasil diamankan bersama satu unit Yamaha Aerox yang diduga merupakan hasil pencurian.
“Polisi kemudian melanjutkan pengembangan untuk mencari terduga pelaku lainnya. Pada Minggu 25 Oktober 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan R di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali,” ujarnya.
Petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan R. Dalam pemeriksaan awal, R mengakui keterlibatannya bersama O dalam pencurian sepeda motor tersebut.
Selanjutnya, para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti utama yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru. Sementara itu, kerugian korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp29.850.000,” jelasnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan pihak-pihak yang diamankan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (Sahrul/BT)









