BABELTIMES.CO, Pangkalpinang – Dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat pada sidang Kedua dan Ketiga Kasus dugaan Tipikor Ubi Kasesa BPRS Bangka Belitung yaitu Ahmad Husaini Petani Desa Airgegas dan Tanjaya Mantan Kasi Pemerintahan di Kecamatan Airgegas ternyata memiliki peran penting dalam Pembuatan SP3AT Bodong dan tidak sesuai dengan Objek tanah yang menjadi Jaminan Pembiayaan Ubi Kasesa di BPRS Babel hingga bermasalah.
Dalam Fakta Persidangan Kedua dengan terdakwa Heli Yuda Senin (08/01/2024), Dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut, Terdakwa dan Pengacara, Ahmad Husaini mengaku menandatangi SP3AT atas nama 30 Petani bersama 3 orang lainnya yaitu Muslimin, Samsul, Sama Lukman atas perintah Almustar yang saat ini sudah menjadi terpidana kasus ubi kasesa BPRS Babel.
“Benar tidak, kamu yang menandatangani dokumen-dokumen surat penguasaan tanah atas nama 30 nasabah baik dibawah koordinator Almustar maupun Ridwan,” Tanya Jaksa Penuntut Umum kepada saksi Ahmad Husaini.
“Semua nasabah 30 itu kami berempat yang tanda tangan, tapi cuma atas nama nasabah saja Pak bukan yang lain,” Jawab Saksi Ahmad Husaini.
“Kenapa mau tanda tangan,” Tanya Jaksa Penuntut lagi
“Kami diperintah Almustar pak,” Jawab Saksi Ahmad Husaini.
Tak hanya itu, dalam Fakta Persidangan, Saksi Ahmad Husaini mengaku bahwa dirinya juga berperan mengumpulkan KTP beberapa petani atas perintah Almustar yang saat ini sudah menjadi terpidana kasus tersebut.
Saksi Ahmad Husaini juga mengaku menerima uang dari Almustar Sebesar Rp5 Juta dan Satu Unit Sepeda Motor. Uang tersebut menurut pengakuan dirinya sudah dipakai untuk keperluan lebaran.
Kemudian pada sidang ketiga Senin (15/01/2024) dengan terdakwa Heli Yuda, Jaksa Penuntut umum juga menghadirkan Tanjaya mantan kasi Pemerintahan di Kecamatan Airgegas.
Dalam Fakta sidang tersebut, Tanjaya mengakui dirinya yang membuat SP3AT atas nama 30 petani yang diusulkan oleh Ridwan yang saat ini juga sudah menjadi terpidana kasus ubi kasesa BPRS Babel tanpa melakukan verifikasi terhadap petani yang bersangkutan dan objek tanah yang dibuatkan SP3AT.
Setelah dibuat pada hari Sabtu dan Minggu di Kantor Camat, Menurut Pengakuan Tanjaya, SP3AT yang telah ia ketik dan belum ditandantangani tersebut diserahkan kembali kepada Ridwan untuk ditandatangani oleh masing-masing pemohon yang diusulkan oleh Ridwan.
Setelah ada tandatangan Pemohon, Saksi dan Aparat Desa setempat, SP3AT tersebut dikembalikan oleh Ridwan Kepada Tanjaya untuk ditandatangani oleh Camat.
Namun terungkap pada fakta persidangan bahwa SP3AT atas nama pemohon yang diusulkan oleh Ridwan yang sudah dibuat oleh Tanjaya dan belum ditandatangani tersebut ternyata diserahkan Ridwan kepada Almustar yang kemudian Almustar menyuruh Saksi Ahmad Husaini bersama 3 orang lainnya untuk memalsukan tandatangan pemohon dalam SP3AT tersebut.
Tak hanya itu, Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa Tanjaya menerima uang keringat sebesar Rp20 Juta dari Almustar dan uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan biaya kuliah Tanjaya di salah satu universitas.