BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMINDAG) Kabupaten Bangka Selatan melakukan tera ulang pompa ukur BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kecamatan Toboali.
Plt Kepala DKUMINDAG Bangka Selatan, M.Ikbal melalui kepala UPT Metrologi Legal, Rama Karnamulana mengatakan, tera ulang pompa ukur BBM dilakukan di tiga SPBU yang ada di Kecamatan Toboali.
“Tera ulang ini dilakukan ditiga SPBU yakni SPBU 24.331.134 Dusun Parit 9, SPBU 24.331.130 Puput, dan SPBU 24.331.99 Desa Gadung. Kegiatan tera ulang ini dilakukan sejak Senin kemarin,” kata Rama, Rabu 26 Juli 2023.
Ia menjelaskan, pompa Ukur BBM merupakan salah satu Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannnya (UTTP) yang vital karena langsung digunakan kepada masyarakat umum sebagai konsumen sehingga harus ada jaminan sehingga keakuratannya bisa dipastikan dan dipertanggungjawabkan.
“Pompa ukur BBM baik di SPBU maupun Pertashop wajib dilakukan tera ulang setiap tahunnya. Hal ini bermaksud untuk menjamin keakuratan takaran BBM yang diterima masyarakat sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen,” ujarnya.
Rama mengungkapkan, dari hasil pengecekan yang dilakukan di seluruh nozzle yang dilakukan semuanya sudah dalam batas toleransi yang diperbolehkan sesuai UU yang berlaku.
“Alhamdulillah dari hasil pengecekan semuanya sudah sesuai dan telah di segel ulang untuk menandakan bahwa pada tahun berjalan, pompa ukur BBM tersebut telah ditera ulang dan dijamin keakuratannya,” pungkasnya. (Rusdi)