BABELTIMES.CO, Sumatera Utara – Pemerintah Pusat akan segera memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak di Provinsi Sumatera Utara. Hal itu dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai meninjau kondisi ruas jalan Gunting Saga di Kabupaten Labuhanbatu Utara saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Utara, Rabu 17 Mei 2023.
Presiden menyebutkan sedikitnya 260 kilometer jalan nasional di Provinsi Sumatra Utara berada dalam kondisi rusak dan memerlukan perbaikan.
“Jalan nasional di Provinsi Sumatera Utara ada 2.600 kilometer, yang rusak kira-kira 260-an kilometer,” kata Presiden Jokowi seperti dikutip dari laman resmi presidenri.go.id, Kamis 18 Mei 2023.
Ia mengatakan, pemerintah pusat akan segera memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak tersebut mulai Juli 2023. Perbaikan akan dibagi dengan pemerintah daerah sesuai dengan penanggung jawab masing-masing ruas jalan.
“Perbaikan jalan yang rusak di Sumatra Utara ini kita bagi, ada yang dikerjakan oleh Pak Gubernur, ada yang dikerjakan Pak Bupati, ada yang diambil alih oleh pusat yang kira-kira provinsi, kabupaten atau kota tidak memiliki kemampuan untuk mengerjakan,” ujarnya.
Jokowi menjelaskan, pemerintah akan memperbaiki jalan sesuai dengan skala prioritasnya. Jalan produksi dan jalan logistik yang rusak berat akan menjadi prioritas utama perbaikan.
“Makanya sekarang mana yang diprioritaskan, yang rusak berat dulu, utamanya jalan produksi dan Jalan logistik. Jalan logistik didahulukan karena nanti menyangkut biaya logistik, menyangkut biaya produksi, menyangkut inflasi, semuanya,” ujarnya.
Jalan rusak tidak hanya di Provinsi Sumatra Utara. Untuk itu, Presiden Jokowi juga akan terus mengecek infrastruktur jalan rusak di provinsi lain sesuai dengan informasi dari berbagai sumber, baik dari Kementerian PUPR maupun dari laporan warga melalui media sosialnya.
“Kemarin saya cek urusan jalan rusak saja ada 7.400 lokasi yang masuk ke IG, Twitter, Facebook yang kita miliki. Jadi cross cek harus sama. Kalau PU mengatakan jalan ini, kita cek,” pungkasnya. (***)
Sumber : BPMI Setpres