BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin 11 September 2023.
Penyampaian dua Raperda Kabupaten Bangka Selatan disampaikan langsung Wakil Bupati Debby Vita Dewi dalam rapat paripurna di ruang rapat paripurna Junjung Besaoh DPRD Bangka Selatan.
Dua Raperda yang disampaikan yakni tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2024.
Wakil Bupati Debby mengatakan, Raperda tentang pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang memiliki peranan penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Raperda ini untuk mendorong kemandirian daerah dalam mewujudkan kepastian penerimaan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan potensi daerah serta mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Debby.
Sementara terkait dengan Raperda tentang RTRW, Ia menjelaskan untuk mengarahkan pembangunan di Bangka Selatan secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berbudaya dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan memelihara ketahanan nasional.
“Sejak ditetapkanya peraturan daerah kabupaten Bangka Selatan nomor 6 tahun 2014, tentang RTRW tahun 2014-2023 terjadi dinamika pembangunan baik secara internal kota maupun eksternal, sehingga RTRW kabupaten Bangka Selatan perlu dilakukan peninjauan kembali,” pungkasnya. (Rusdi)