BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah libur lebaran akan diberikan sanksi.
Seperti yang telah diketahui, cuti libur lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah sampai dengan Selasa 25 April 2023. Itu artinya mulai besok seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mulai masuk kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Selatan, Eddy Supriadi mengatakan, cuti libur lebaran telah ditetapkan oleh pemerintah dari mulai tanggal 19 sampai dengan 25 April 2023.
“Cuti lebur lebaran ini selama satu Minggu, jadi mulai besok, seluruh ASN termasuk pekerja harian lepas (PHL) kembali bekerja, artinya tidak boleh menambah libur lebaran,” kata Eddy Supriadi, Selasa 25 April 2023.
Ia menegaskan, apabila nanti ditemukan ada ASN yang tidak masuk kerja pada Rabu 26 April 2023 tanpa keterangan atau memberikan informasi maka akan diberikan sanksi berupa surat peringatan.
“Jelas! Sanksi itu pasti akan diberikan kepada ASN yang melanggar dengan tidak ada izin, tidak ada pemberitahuan dan informasi apapun, kita berikan sanksi surat peringatan,” tegasnya.
Eddy menghimbau kepada seluruh ASN dan PHL di lingkungan pemerintah kabupaten Bangka Selatan untuk kembali masuk kerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Cuti liburan telah selesai, jadi mulai besok kita mulai kembali bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat Bangka Selatan,” pungkasnya. (Rusdi)