Menu

Mode Gelap
 

Bangka Selatan · 2 Agu 2023 21:51 WIB ·

Pemkab Bangka Selatan Buka Layanan Pembuatan Paspor, Ayo Daftar Kuota Terbatas


 Pemkab Bangka Selatan Buka Layanan Pembuatan Paspor, Ayo Daftar Kuota Terbatas Perbesar

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan kembali membuka layanan pembuatan pasport bagi masyarakat yang ada di daerah itu.

Layanan pembuatan pasport yang akan di laksanakan pada Kamis 10 Agustus 2023 di Ruang Rapat Gunung Namak Pemkab Bangka Selatan bekerjasama dengan Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bangka Selatan, Yuri Siswanto mengatakan, Pemkab Bangka Selata kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan dokungan pasport untuk masyarakat Bangka Selatan.

“Layanan ini dibuka untuk memberikan kemudahan dan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus pembuatan dan perpanjangan pasport. Layanan ini kami buka untuk 40 orang karena keterbatasan waktu,” kata Yuri Siswanto, Rabu 2 Oktober 2023.

Ia mengatakan, layanan pembuatan pasport ini akan diperpanjang jika memang masyarakat yang mendaftar melebihi kuota yang telah ditentukan. Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat yang ingin mendapatkan layanan pembuatan pasport ini dapat mendaftarkan terlebih dahulu.

“Melihat antusiasme masyarakat yang mendaftar beberapa waktu yang lalu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk mendaftar diri terlebih dahulu sebelum tanggal 10 Agustus. Ini bertujuan agar pelayanan yang dilakukan oleh kawan-kawan keimigrasian berjalan lancar dan nyaman. Bagi yang ingin mendaftar dapat menghubungi nomor Whatsapp 0811 782 261,” ujarnya.

Yuri menjelaskan, beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh masyarakat yang ingin membuat pasport baru untuk warga negara Indonesia yaitu, KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah, dan untuk pergantian paspor syaratnya hanya KTP dan paspor lama.

“Untuk paspor anak warga negara Indonesia, syaratnya yaitu KTP (kedua orangtua), Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Buku Nikah Orang Tua, Buku Paspor Orang Tua (jika memiliki) dan paspor lama (jika memiliki),” ujarnya.

Lebih lanjut, Yuri mengatakan, layanan pembuatan paspor juga ada ada untuk Warga Negara Asing, tapi hanya layanan permohonan saja, yakni permohonan perpanjangan izin tinggal dan pendaftaran anak yang berkewarganegaraan ganda.

“Untuk layanan ini tidak melayani untuk paspor yang hilang dan rusak, serta untuk biaya pembuatan paspor biasa itu Rp. 350.000 dan untuk E-Paspor itu Rp. 650.000,” pungkasnya. (Rusdi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT ke-25, DWP Bangka Selatan Gelar Baksos

6 Desember 2024 - 22:47 WIB

Cegah Bencana Alam, Wabup Bangka Selatan Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan

6 Desember 2024 - 19:44 WIB

Wabup Debby Apresiasi Kodim 0432 Bangka Selatan Rehabilitasi Lahan Kritis di Desa Tiram

6 Desember 2024 - 14:42 WIB

Kodim 0432 Basel Hijaukan Lahan Kritis Lewat Program Bersatu Dengan Alam

6 Desember 2024 - 08:58 WIB

Kesbangpol Minta KPU Bangka Selatan Evaluasi Terkait Rendahnya Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

5 Desember 2024 - 22:39 WIB

Partisipasi pemilih Rendah, Kesbangpol Tetap Berikan Apresiasi Kinerja KPU Bangka Selatan

5 Desember 2024 - 22:30 WIB

Trending di Bangka Selatan