Menu

Mode Gelap
 

Bangka Selatan · 14 Okt 2023 20:38 WIB ·

Kasus Asusila Kembali Terjadi, Bupati Riza Minta Satpol PP Tingkatkan Patroli ke Area Publik


 Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid. (Foto: Rusdi/Babeltimes) Perbesar

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid. (Foto: Rusdi/Babeltimes)

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Kasus asusila kembali terjadi di Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kali ini kasus asusila menimpa seorang anak berusia 13 berisinial A warga Toboali.

Peristiwa tersebut, terjadi pada Sabtu malam 7 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, dimana pada saat itu korban diajak nongkrong oleh pemuda berinisial JS alias C (20 tahun) di salah satu Pantai yang ada di Toboali.

Terkait dengan peristiwa tersebut, Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid langsung memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti kasus asusila yang menimpa anak di bawah umur ini.

“Untuk penanganan langsung, saya perintahkan dinas sosial untuk memfasilitasi dan melakukan pendampingan terbaik kepada korban, baik itu proses hukum maupun proses lainnya hingga selesai,” kata Riza Herdavid.

Ia juga memerintahkan Satpol PP, Dinas Pendidikan, Camat, Lurah, RW dan RT untuk mengambil langkah preventif agar kejadian tersebut tidak terulang lagi di Bangka Selatan.

“Saya meminta PolPP untuk segera meningkatkan patroli ke area publik. Saya juga minta kepada Dinas Pendidikan untuk mengambil langkah agar anak usia sekolah tidak banyak berkeliaran dan nongkrong ditempat area publik, apalagi sudah diatas jam 21.00 WIB,” ujarnya.

“Selain itu, aparatur setempat seperti Lurah, RW dan RT juga agar diminta untuk semakin intens meningkatkan pengawasan terhadap warganya,” tambah Riza Herdavid.

Diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan menghasil mengamankan seorang pria berinisial JS alias C (20 tahun) lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Rusdi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT ke-25, DWP Bangka Selatan Gelar Baksos

6 Desember 2024 - 22:47 WIB

Cegah Bencana Alam, Wabup Bangka Selatan Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan

6 Desember 2024 - 19:44 WIB

Wabup Debby Apresiasi Kodim 0432 Bangka Selatan Rehabilitasi Lahan Kritis di Desa Tiram

6 Desember 2024 - 14:42 WIB

Kodim 0432 Basel Hijaukan Lahan Kritis Lewat Program Bersatu Dengan Alam

6 Desember 2024 - 08:58 WIB

Kesbangpol Minta KPU Bangka Selatan Evaluasi Terkait Rendahnya Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

5 Desember 2024 - 22:39 WIB

Partisipasi pemilih Rendah, Kesbangpol Tetap Berikan Apresiasi Kinerja KPU Bangka Selatan

5 Desember 2024 - 22:30 WIB

Trending di Bangka Selatan