BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis 25 April 2024.
Rapat yang di gelar di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Haris Setiawan.
Haris mengatakan, rakor diselenggarakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
“Tujuan dari rakor ini untuk mempercepat penyelenggaraan Pelayanan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengadakan Rakor ini,” katanya.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, serta pihak-pihak terkait dan tamu undangan lainnya.
Ia mengatakan, rakor ini menjadi langkah strategis dalam upaya Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Dengan sinergi antara berbagai instansi terkait, diharapkan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dapat berjalan efisien dan memberikan dampak positif bagi kemajuan Kabupaten Bangka Selatan secara keseluruhan,” ujarnya.
Jurnalis: Rusdi || Editor: Seno