BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) aktivitas penambangan tambang timah di kawasan terpadu komplek perkantoran Pemkab Basel, Selasa (3/12/2024).
” Kedatangan kami ke lokasi yang masuk IUP PT Timah itu setelah ramainya pemberitaan soal kegiatan penambangan timah tanpa mengantongi izin surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah Tbk,’ kata Kasat Satpol PP Basel Gatot Wibowo, Selasa (3/12/2024).
Dari hasil sidak dari pihak Tratibum, Perda dan PTI terdapat 3 aktivitas ti yang berada di kawasan terpadu komplek perkantoran Pemkab Basel
Diantara 3 aktivitas Ti yang beraktifitas, satu diantaranya tidak memiliki izin SPK dari PT Timah, sedangkan dua penambangan diklaim memilik SPK.
“Dari jumlah 3 tambang timah, terdapat dua yang memiliki spk dari pt timah dan satunya tidak ada,” lanjut Gatot.
Ia meminta aktivitas tambang timah yang tidak mengantongi izin surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah, untuk mengurus izin terlebih dahulu izinnya.
Apabila hal ini terus dilakukan maka kegiatan penambangan berpotensi dapat merusak aset milik Pemkab Basel.
“Selain itu juga kami meminta penambangan timah di kawasan perkantoran Pemkab Basel itu harus ada peredam karena suara dari mesin TI mengganggu aktivitas ASN,” tutupnya.