Menu ✖

Mode Gelap
 

Bangka Selatan · 28 Mei 2025 05:30 WIB ·

Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara


 Tersangka MG alias G (40 tahun) seorang pimpinan di lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. (Foto: babeltimes.co/Erik) Perbesar

Tersangka MG alias G (40 tahun) seorang pimpinan di lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. (Foto: babeltimes.co/Erik)

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan melalui Unit PPA berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Payung Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto saat konferensi pers di Aula SS Mapolres Bangka Selatan mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku yang merupakan seorang Pimpinan di Lembaga pendidikan keagamaan berinisial MG alias G (40 tahun) pada Kamis 22 Mei 2025.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Ia menjelaskan, modus tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara bujuk rayu dan dijanjikan akan diberikan uang, pakaian dan dibelikan handphone kepada korban.

“Peristiwa ini sudah dilakukan tersangka sejak awal tahun 2024 dengan modus diberikan uang, pakaian dan handphone,” ujarnya.

Agus menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus pencabulan tersebut mengingat jumlah korban lebih dari satu orang.

Atas perbuatannya, tersangka terancam 20 tahun penjara karena melanggar pasal 82 ayat (1) atau pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Jurnalis: Erik || Editor: Diyan

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bangka Selatan Gelar Donor Darah

21 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Ngopi Bareng Warga, Polres Bangka Selatan Ajak Jaga Kamtibmas

21 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Pemkab Bangka Selatan Gelar Gerakan Pangan Murah Tekan Inflasi

21 Oktober 2026 - 11:38 WIB

PDI Perjuangan Basel bersama Rudi Center Salurkan 5 Ton Beras dan Gelar Operasi Katarak Gratis

9 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Owner Cozy Mart Toboali Bagikan Air Bersih Kepada Masyarakat di Sukadamai Terdampak Kemarau

17 September 2026 - 17:02 WIB

Kabel Menjuntai Ganggu Pengguna Jalan, Diskominfo Basel Minta Provider Segera Lakukan Penataan

10 September 2026 - 10:36 WIB

Trending di Bangka Selatan