BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan diberikan sanksi jika melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid pada saat apel pagi, di Halaman Kantor Bupati Bangka Selatan, Senin 9 Februari 2026.
“Sanksi yang diberikan ini juga menjadi kunci dalam menjaga kualitas pelayanan pubik terhadap masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk menerapkan sistem penghargaan dan sanksi bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat sebagai bentuk penilaian kinerja yang adil.
“Untuk itu, ASN yang bekerja dengan baik, penuh inovasi serta disiplin dalam bertugas akan diberikan reward. Namun bagi ASN yang melanggar aturan tentu juga akan ada sanksi yang diberikan,” ujar dia.
Menurutnya, pemberian apresiasi merupakan bentuk pengakuan terhadap ASN yang bekerja secara inovatif, berintegritas, dan disiplin serta penilaian kinerja dilakukan secara objektif demi mendorong kemajuan daerah.
“Saya harus objektif, siapa pun ASN yang bekerja dengan baik dan mengukir prestasi, maka akan saya berikan apresiasi, termasuk promosi jabatan,” ungkapnya.
Ia berharap hal ini menjadi motivasi bagi ASN lainnya untuk terus meningkatkan kinerja dan melahirkan inovasi baru bagi masyarakat Bangka Selatan.
“Kami berharap seluruh ASN dapat terus berbenah, meningkatkan profesionalisme, serta bersama-sama mewujudkan pelayanan publik terbaik demi kemajuan Bangka Selatan ke depan,” harapnya. (SA/DY)









