BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bagka Selatan (Basel) menggelar rapat terkait penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menyusul masih ditemukan beberapa bangunan yang belum memiliki izin, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Bangka Selatan, Rabu 11 Februari 2026.
Staf Ahli Bupati Bangka Selatan Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Firmansyah mengatakan, Berdasarkan data dari DPMPTSP Bangka Selatan terdapat ada bangunan yang telah memiliki izin, namun juga ada yang belum mengurus perizinannya.
“Sesuai dengan arahan bupati bangunan-bangunan yang belum memiliki izin, termasuk bangunan yang sudah berdiri namun belum mengantongi PBG (dulu dikenal sebagau IMB) akan segera dilakukan penertiban,” ujarnya.
Ia menyebutkan, data bangunan yang belum memiliki izin masih terbatas. Untuk itu, pihaknya akan membentuk tim khusus yang akan turun langsung kelapangan untuk melakukan pendataan.
“Setelah pembentukan tim, ditargetkan dalam waktu seminggu kedepan sudah dilakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha maupun masyarakat yang mendirikan bangunan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pada tahap awal ini penertiban difokuskan pada bangunan usaha. Tim akan memastikan apakah pemilik bangunan sudah mendirikan bangunan sesuai izin atau setidaknya sudah mengajukan PBG.
“Kami juga akan memberikan waktu kepada pemilik bangunan untuk mengurus perizinan. Namun, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada itikad untuk mengurus izin, maka kami akan berikan teguran hingga sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, adapun fokus penertiban tahap awal ini akan dilakukan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Puput, mulai dari Simpang Lime hingga Tugu Nanas, serta dari Tugu Nanas sampai Parit 9.
“Kami berharap langkah penertiban ini juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengimbau kePada masyarakat yang telah mendirikan bangunan maupun kawasan yang belum memiliki izin dapat segera mengurus perizinannya,” pungkasnya. (SA/DY)









