BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Bulan Suci Ramadhan 2026.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/3/BAKESBANGPOL/SETDA/2026 tentang Himbauan Menjaga Keamanan dan Ketertiban Bulan Ramadhan Tahun 2026 yang ditetapkan di Toboali, 20 Februari 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada jajaran Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, lurah, kepala desa, hingga seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Bupati Riza Herdavid mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana Ramadhan yang aman, tertib, damai, dan penuh keberkahan.
Adapun sejumlah poin penting yang diatur dalam surat edaran tersebut antara lain :
1. Ronda sahur tidak dilaksanakan sebelum pukul 02.30 WIB.
2.Tidak menggunakan sound system saat ronda sahur.
3. Usaha pariwisata jasa makanan dan minuman seperti kafe, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai makanan dan minuman, serta pusat penjualan makanan tetap buka sesuai jam operasional masing-masing. Namun, usaha yang beroperasi pada siang hari wajib memasang tirai penutup, melarang live music, serta membatasi penggunaan taped music secara berlebihan.
4. Usaha hiburan seperti karaoke keluarga, permainan atau olahraga ketangkasan, dan rumah biliar dapat beroperasi mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
5. Dilarang membuat, menyimpan, menjual, menyembunyikan, atau menyalakan petasan, balon udara, dan sejenisnya yang berpotensi membahayakan.
6. Dilarang berkumpul untuk melakukan perang sarung serta kebut-kebutan di jalan raya menggunakan knalpot racing/brong dan sejenisnya.
7. Masyarakat diminta menjaga toleransi dan saling menghormati antarumat beragama.
Bupati Riza berharap, dengan diterbitkannya surat edaran ini, seluruh masyarakat dapat berperan aktif menjaga kondusivitas daerah sehingga pelaksanaan ibadah Ramadhan berjalan dengan khusyuk dan lancar. (SA/DY)









