Menu

Mode Gelap
 

Bangka Selatan · 28 Mei 2025 05:30 WIB ·

Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara


 Tersangka MG alias G (40 tahun) seorang pimpinan di lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. (Foto: babeltimes.co/Erik) Perbesar

Tersangka MG alias G (40 tahun) seorang pimpinan di lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. (Foto: babeltimes.co/Erik)

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan melalui Unit PPA berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Payung Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto saat konferensi pers di Aula SS Mapolres Bangka Selatan mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku yang merupakan seorang Pimpinan di Lembaga pendidikan keagamaan berinisial MG alias G (40 tahun) pada Kamis 22 Mei 2025.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Ia menjelaskan, modus tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara bujuk rayu dan dijanjikan akan diberikan uang, pakaian dan dibelikan handphone kepada korban.

“Peristiwa ini sudah dilakukan tersangka sejak awal tahun 2024 dengan modus diberikan uang, pakaian dan handphone,” ujarnya.

Agus menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus pencabulan tersebut mengingat jumlah korban lebih dari satu orang.

Atas perbuatannya, tersangka terancam 20 tahun penjara karena melanggar pasal 82 ayat (1) atau pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Jurnalis: Erik || Editor: Diyan

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Operasi Ketupat Menumbing 2026, Polres Bangka Selatan Siap Amankan Mudik Lebaran

12 Maret 2026 - 20:57 WIB

Pengawasan Pangan dan Obat Terbaik, Bangka Selatan Dapat Dua Penghargaan BPOM

12 Maret 2026 - 13:45 WIB

Wabup Debby : TMMD ke-127 Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat Bangka Selatan

12 Maret 2026 - 13:42 WIB

Distribusi Makanan SPPG Disorot, Sekda Basel Minta Jaminan Mutu dan Kepastian Suplai

5 Maret 2026 - 16:43 WIB

Bupati Bangka Selatan dan Anggota DPR RI Buka Puasa Bersama 200 Anak Yatim

3 Maret 2026 - 09:21 WIB

Polres Bangka Selatan Siap Gelar Operasi Ketupat 2026, 120 Personel akan Disiagakan

2 Maret 2026 - 17:14 WIB

Trending di Bangka Selatan