Menu

Mode Gelap
 

Bangka Selatan · 15 Sep 2025 22:12 WIB ·

DPRD Basel RDP Bersama Kades dan BPD di Kecamatan Lepar Terkait HGU Perusahaan Perkebunan Sawit


 DPRD Basel RDP Bersama Kades dan BPD di Kecamatan Lepar Terkait HGU Perusahaan Perkebunan Sawit Perbesar

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan kerja ke Kantor Camat Lepar, Senin 15 September 2025.

Kunjungan kerja DPRD Bangka Selatan lintas komisi tersebut dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Camat, Kepala Desa, BPD yang ada di daerah tersebut.

Wakil Ketua DPRD Bangka Selatan Kamarudin mengatakan, RDP tersebut dilakukan untuk mendengar secara langsung aspirasi masyarakat di daerah Kecamatan Lepar terkait dengan HGU milik salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Hari ini kami DPRD Bangka Selatan lintas komisi melakukan RDP dengan Kades dan juga BPD terkait dengan HGU perusahaan kelapa sawit,” katanya.

Ia mengatakan, dalam RDP ini yang sudah dilakukan, masyarakat meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak lagi memperluas kawasan kerja mereka.

“Masyarakat meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak lagi memperluas kawasan kerja mereka. Cukup mengelola lahan yang sudah ada,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Lepar Fery Edward mengungkapkan dengan kehadiran 12 anggota DPRD ini diharapkan dapat menemukan titik temu dari permasalahan HGU yang ada saat ini.

“Kita berharap ada titik temu antara masyarakat dengan pihak perusahaan,” katanya.

Ia menjelaskan permasalahan masyarakat dengan pihak perusahaan perkebunan sawit adalah terkait dengan masalah HGU. Dimana masyarakat berpegang teguh pada 12 poin hasil musyawarah kesepakatan dengan pihak perusahaan di tahun 2021.

“Salah satu dari poin tersebut, tidak ada perluasan lahan, sebelum ada kesepakatan terbaru antara masyarakat dengan perusahaan,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan masyarakat, kades, termasuk dengan pihak perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, dirinya meminta kepada BPN untuk turun ke lapangan.

Namun menurut BPN Kabupaten hal tersebut bukan menjadi wewenang mereka, namun langsung dari kementerian ATR/BPN.

“Menurut BPN yang bisa mengajukan ukur ulang adalah pihak perusahaan tersebut, karena hal inilah dasar dari pengajuan tersebut, sehingga saat ini belum ada penyelesaian sampai sekarang,” ujarnya.

Ia mengatakan, setiap kali pertemuan, masyarakat meminta tidak ada lagi perluasan lahan perkebunan perusahaan.

“Masyarakat meminta pihak perusahaan untuk mengelola lahan yang sudah ada saat ini, dan tidak melakukan perluasan lagi,” ujarnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kodim 0432/Basel Gelar Aksi Bersih Lingkungan Dukung Gerakan Indonesia ASRI

14 April 2026 - 20:21 WIB

Dukung Program Nasional, Kodim 0432/Basel Bangun Jembatan di Wilayah Bangka Selatan

14 April 2026 - 19:26 WIB

Pemkab Bangka Selatan Salurkan Bantuan Drone Sprayer dari Kementan RI

14 April 2026 - 19:21 WIB

Pemkab Basel Borong Penghargaan, Wabup Debby Terima Penghargaan Genting Award dari BKKBN

9 April 2026 - 08:35 WIB

Kodim 0432 Bangka Selatan Gelar Aksi Bersih Lingkungan Dukung Gerakan Indonesia Asri

8 April 2026 - 10:10 WIB

Cek Program MBG di Tukak Sadai, Wabup Debby Minta Menu yang Disajikan Memenuhi Kebutuhan Gizi

1 April 2026 - 17:20 WIB

Trending di Bangka Selatan