BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Hampir 60% perusahaan penyedia BTS telekomunikasi yang ada di Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum melakukan migrasi perizinan IMB/PBG nya ke dalam sistem OSS.
“Berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas PTSP dari 107 unit BTS hanya ada 48 unit BTS yang sudah masuk dalam sistem perizinan OSS,” kata Plt Kadis Kominfo Bangka Selatan Yuri Siswanto, Selasa 18 Maret 2025.
Namun meski demikian, dari 107 tower tersebut sudah rutin dilakukan pungutan pajak dan retribusinya. Baik berupa retribusi menara maupun pajak bumi dan bangunan (PBB).
Dirinya mengimbau kepada perusahaan penyedia BTS untuk segera memigrasikan data perizinan ke sistem OSS.
“Setelah mencermati situasi dan dinamika keberadaan tower BTS dilapangan yang terkadang berubah operator, tidak aktif atau pindah lokasi, melalui Tim Satgas PAD, Kita akan melakukan pemutakhiran data sekaligus peninjauan lokasi,” ujarnya.
Jurnalis: Erik || Editor: Diyan









