Menu ✖

Mode Gelap
 

Bangka Selatan · 18 Mei 2023 11:05 WIB ·

Kuliner dan Permainan Tradisional Bangka Selatan Terima Sertifikat KIK dari Kanwil Hukum dan HAM Babel


 Kuliner dan Permainan Tradisional Bangka Selatan Terima Sertifikat KIK dari Kanwil Hukum dan HAM Babel Perbesar

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Tiga produk Bangka Selatan terima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kanwil Hukum dan HAM Bangka Belitung (Babel). Ketiga produk tersebut yakni kuliner Mie Kuah Ikan dan Lempah Kuning serta Permainan Tradisional Kelintang Kaki.

Sertifikat KIK ini diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur Suganda dan diterima dalam acara sosialisasi KIK dan Pemetaan Karya Cipta Tahun 2023, di Hotel Santika Pangkalpinang, Senin 15 Mei 2023.

Kadis Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Bangka Selatan Firmansyah berharap dengan diterimanya sertifikat tersebut dapat memacu komunitas seni maupun budaya di Bangka Selatan untuk melestarikan kebudayaan melalui kreasi dan atraksi seni budaya baik didalam maupun diluar Bangka Selatan, sehingga nantinya menjadi keunikan khas daerah dan daya tarik bagi wisatawan.

“Pelaku atau Komunitas Ekonomi Kreatif diharapkan dapat mendaftarkan Hak Kekayaan Intelktual (HAKI) sebagai bentuk perlindungan pada karya ataupun produknya,” harapnya.

Firman mengungkapkan, perlindungan terhadap karya cipta sangatlah penting, tak hanya KIK yang terdaftar tapi juga mendorong UMKM untuk mendaftarkan merk produknya serta karya cipta lainnya bagi pelaku ekonomi kreatif di Bangka Selatan.

“Semoga diterimanya KIK ini mejadi motivasi untuk terus bersinergi melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual ayng dimiliki oleh Bangka Selatan,” ujarnya.

Sementara itu, Pamong Budaya Dindikbud Bangka Selatan Dwikki Ogi Dhaswara mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Bangka Selatan sudah mencatatkan 14 Kekayaan Intelektual Komunal dan kesemuanya telah memiliki sertifikat KIK.

“Sampai hari ini, Dindikbud Bangka Selatan telah mencatatkan 14 KIK dan semuanya memiliki sertifikat. Pencatatan ini juga didaftarkan oleh Dindikbud Bangka Selatan mewakiki masyarakat,” kata dia.

Ia menambahkan pencatatan ini merupakan wujud perlindungan Pengetahuan Tradisional (PT) berdasarkan undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (Rusdi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bangka Selatan Gelar Donor Darah

21 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Ngopi Bareng Warga, Polres Bangka Selatan Ajak Jaga Kamtibmas

21 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Pemkab Bangka Selatan Gelar Gerakan Pangan Murah Tekan Inflasi

21 Oktober 2026 - 11:38 WIB

PDI Perjuangan Basel bersama Rudi Center Salurkan 5 Ton Beras dan Gelar Operasi Katarak Gratis

9 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Owner Cozy Mart Toboali Bagikan Air Bersih Kepada Masyarakat di Sukadamai Terdampak Kemarau

17 September 2026 - 17:02 WIB

Kabel Menjuntai Ganggu Pengguna Jalan, Diskominfo Basel Minta Provider Segera Lakukan Penataan

10 September 2026 - 10:36 WIB

Trending di Bangka Selatan