Menu

Mode Gelap
 

Bangka Selatan · 18 Mei 2023 11:05 WIB ·

Kuliner dan Permainan Tradisional Bangka Selatan Terima Sertifikat KIK dari Kanwil Hukum dan HAM Babel


 Kuliner dan Permainan Tradisional Bangka Selatan Terima Sertifikat KIK dari Kanwil Hukum dan HAM Babel Perbesar

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Tiga produk Bangka Selatan terima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kanwil Hukum dan HAM Bangka Belitung (Babel). Ketiga produk tersebut yakni kuliner Mie Kuah Ikan dan Lempah Kuning serta Permainan Tradisional Kelintang Kaki.

Sertifikat KIK ini diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur Suganda dan diterima dalam acara sosialisasi KIK dan Pemetaan Karya Cipta Tahun 2023, di Hotel Santika Pangkalpinang, Senin 15 Mei 2023.

Kadis Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Bangka Selatan Firmansyah berharap dengan diterimanya sertifikat tersebut dapat memacu komunitas seni maupun budaya di Bangka Selatan untuk melestarikan kebudayaan melalui kreasi dan atraksi seni budaya baik didalam maupun diluar Bangka Selatan, sehingga nantinya menjadi keunikan khas daerah dan daya tarik bagi wisatawan.

“Pelaku atau Komunitas Ekonomi Kreatif diharapkan dapat mendaftarkan Hak Kekayaan Intelktual (HAKI) sebagai bentuk perlindungan pada karya ataupun produknya,” harapnya.

Firman mengungkapkan, perlindungan terhadap karya cipta sangatlah penting, tak hanya KIK yang terdaftar tapi juga mendorong UMKM untuk mendaftarkan merk produknya serta karya cipta lainnya bagi pelaku ekonomi kreatif di Bangka Selatan.

“Semoga diterimanya KIK ini mejadi motivasi untuk terus bersinergi melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual ayng dimiliki oleh Bangka Selatan,” ujarnya.

Sementara itu, Pamong Budaya Dindikbud Bangka Selatan Dwikki Ogi Dhaswara mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Bangka Selatan sudah mencatatkan 14 Kekayaan Intelektual Komunal dan kesemuanya telah memiliki sertifikat KIK.

“Sampai hari ini, Dindikbud Bangka Selatan telah mencatatkan 14 KIK dan semuanya memiliki sertifikat. Pencatatan ini juga didaftarkan oleh Dindikbud Bangka Selatan mewakiki masyarakat,” kata dia.

Ia menambahkan pencatatan ini merupakan wujud perlindungan Pengetahuan Tradisional (PT) berdasarkan undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (Rusdi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Distribusi Makanan SPPG Disorot, Sekda Basel Minta Jaminan Mutu dan Kepastian Suplai

5 Maret 2026 - 16:43 WIB

Bupati Bangka Selatan dan Anggota DPR RI Buka Puasa Bersama 200 Anak Yatim

3 Maret 2026 - 09:21 WIB

Polres Bangka Selatan Siap Gelar Operasi Ketupat 2026, 120 Personel akan Disiagakan

2 Maret 2026 - 17:14 WIB

Pemkab Bangka Selatan Ikuti Kick Off Evaluasi RIDPN

26 Februari 2026 - 17:20 WIB

Satgas TMMD ke-127 Kodim 0432/Basel Benahi Sarana Olahraga di Desa Penutuk

26 Februari 2026 - 17:13 WIB

Layanan Paspor Kini Hadir di MPP Toboali, Masyarakat Bangka Selatan Tak Perlu ke Pangkalpinang

25 Februari 2026 - 08:10 WIB

Trending di Bangka Selatan