BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) Hutan Tanam Industri (HTI) PT Bangka Nesia yang berada di Dusun Gombak Perbatasan Desa Tepus dan Bencah Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berubah menjadi perkebunan Sawit.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bangka Belitung akan mengambil tindakan terhadap Pengalihfungsian lahan bekas HTI Bangka Nesia untuk perkebunan sawit besar-besaran oleh oknum pengusaha.
Kepala Dinas LHK Bangka Belitung l, Fery Afriyanto mengatakan, tim KPH setempat sudah diperintahkan untuk turun melakukan monitoring terhadap aktifitas pembukaan lahan untuk kebun sawit di Kawasan Hutan bekas perijinan HTI Bangka Nesia.
“Beberapa waktu yang lalu Tim KPH kita sudah turun ke lapangan untuk memastikan terkait dengan aktivitas di kawasan tersebut, agar tidak terjadi pembukaan atau penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan aturan,” katanya saat dihubung wartawan via pesan WhatsApp, Rabu 1 November 2023.
Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pos Gakkum KLHK Babel untuk memberikan sanksi pelanggaran terhadap aktifitas di Kawasan hutan yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.
“Untuk sanksi pelanggaran kita koordinasikan dengan Pos Gakkum KLHK dan Kita koordinasikan agar jangan ada bukaan lahan baru,” ujarnya. (red)









