Menu

Mode Gelap
 

Bangka Selatan · 25 Feb 2026 08:10 WIB ·

Layanan Paspor Kini Hadir di MPP Toboali, Masyarakat Bangka Selatan Tak Perlu ke Pangkalpinang


 Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangka Selatan Kartika. (Foto: babeltimes.co/Ho-diskominfo Basel) Perbesar

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangka Selatan Kartika. (Foto: babeltimes.co/Ho-diskominfo Basel)

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menghadirkan layanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Toboali.

Layanan ini resmi dibuka mulai 26 Februari 2026 dan dijadwalkan hadir dua kali dalam sebulan dengan kuota terbatas.

Kepala DPMPTSP Bangka Selatan, Kartikasari, mengatakan kehadiran layanan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu lagi bepergian ke luar daerah untuk mengurus paspor.

“Pelayanan ini kami hadirkan untuk mempermudah masyarakat Bangka Selatan dalam mengurus paspor tanpa harus ke luar daerah. Akan hadir dua kali dalam sebulan dengan kuota terbatas, sehingga masyarakat diharapkan segera mendaftar,” ujarnya, Selasa 24 Februari 2026..

Ia megatakan, bahwa pelayanan paspor dilaksanakan di lantai 2 Pasar Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dengan kuota sekitar 40 hingga 50 pemohon setiap kali layanan dibuka. Pembatasan ini dilakukan agar proses berjalan tertib, efektif, dan maksimal.

“Untuk layanan yang tersedia meliputi pembuatan Paspor RI baru elektronik dan penggantian paspor elektronik,” katanya.

Ia menjelaskan, untuk pembuatan paspor baru, masyarakat wajib membawa E-KTP, Kartu Keluarga, serta akta lahir, buku nikah, atau ijazah. Sementara untuk penggantian paspor, cukup membawa E-KTP dan paspor lama.

“Bagi pemohon paspor anak di bawah umur, persyaratan tambahan yang harus disiapkan meliputi E-KTP orang tua, Kartu Keluarga, akta lahir anak, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, paspor orang tua, serta paspor lama anak apabila sudah memiliki,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat membawa dokumen asli beserta fotokopi ukuran A4 tanpa dipotong, mengenakan pakaian berkerah atau kemeja berwarna (bukan putih), serta membawa materai Rp10.000 sebanyak tiga hingga empat lembar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum datang agar proses lebih cepat dan lancar. Pastikan juga tujuan pembuatan paspor jelas dan tidak untuk kepentingan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Person melalui WhatsApp di nomor 0811-782-261.

“Dengan hadirnya layanan ini, kami berharap masyarakat Bangka Selatan semakin mudah mengakses pelayanan keimigrasian sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah,” pungkasnya. (SA/DY)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Distribusi Makanan SPPG Disorot, Sekda Basel Minta Jaminan Mutu dan Kepastian Suplai

5 Maret 2026 - 16:43 WIB

Bupati Bangka Selatan dan Anggota DPR RI Buka Puasa Bersama 200 Anak Yatim

3 Maret 2026 - 09:21 WIB

Polres Bangka Selatan Siap Gelar Operasi Ketupat 2026, 120 Personel akan Disiagakan

2 Maret 2026 - 17:14 WIB

Pemkab Bangka Selatan Ikuti Kick Off Evaluasi RIDPN

26 Februari 2026 - 17:20 WIB

Satgas TMMD ke-127 Kodim 0432/Basel Benahi Sarana Olahraga di Desa Penutuk

26 Februari 2026 - 17:13 WIB

Satgas TMMD ke-127 Kodim 0432/Basel Percepat Rehab Mushola Al Munawar di Pulau Lepar

24 Februari 2026 - 22:22 WIB

Trending di Bangka Selatan