BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penghentian Konflik serta Pemulihan Pascakonflik di Ruang Rapat Gunung Namak, Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis 16 Oktober 2025.
Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas beberapa insiden konflik sosial dan indikasi potensi konflik sosial yang terjadi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berupaya memperkuat sinergi antar perangkat daerah, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kondusivitas daerah.
Kegiatan tersebut juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, yang mencakup tiga ruang lingkup utama, yaitu:
a. Koordinasi pencegahan konflik;
b. Koordinasi penghentian konflik; dan
c. Koordinasi pemulihan pascakonflik.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M. Turut hadir unsur Forkopimda Kabupaten Bangka Selatan, Pj. Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala OPD, camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, aparat keamanan, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Wabup Debby menegaskan pentingnya kolaborasi dan kekompakan seluruh pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bangka Selatan.
“Kegiatan rapat ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah bersama Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi kondusif di Kabupaten Bangka Selatan. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Oleh karena itu, kami mengundang TNI, Polri, aparat penegak hukum, serta seluruh perangkat daerah untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mari kita bersatu dan kompak menjaga Bangka Selatan yang kita cintai ini,” ujarnya.
Wabup Debby juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani setiap permasalahan sosial yang muncul, terutama di tingkat desa yang rentan terhadap pengaruh cepatnya arus informasi melalui media sosial.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, lanjutnya, telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 42 Tahun 2015. Tim ini diharapkan dapat berperan aktif dalam mendeteksi dini, mencegah, dan menanggulangi potensi konflik sosial di masyarakat.
“Langkah-langkah pencegahan sejak dini sangat penting agar masalah kecil tidak berkembang menjadi konflik besar. Semua pihak harus berperan aktif dalam upaya mitigasi dan penyelesaian masalah secara cepat dan tepat,” ungkapnya.
Menutup sambutannya, Wabup Debby menyampaikan bahwa melalui rapat koordinasi ini diharapkan terbentuk kesepahaman dan langkah konkret bersama dalam mendeteksi dini potensi konflik, mempercepat penanganan apabila terjadi, serta memastikan proses pemulihan sosial berjalan efektif pascakonflik.
“Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berkomitmen untuk terus menciptakan situasi yang aman, tertib, dan harmonis di tengah masyarakat, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tutupnya.









