BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan tentang desa kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Penyampaian tiga Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi dalam rapat paripurna DPRD Bangka Selatan pada Selasa 14 Januari 2025.
Adapun tiga Raperda tersebut yakni Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Selanjutnya Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.
Dalam sambutannya, Debby menjelaskan bahwa Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan, dan Pemberhentian Kepala Desa ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan peran kepala desa sebagai pemimpin formal yang mampu menjadi motivator, komunikator, serta pembina masyarakat desa dalam mendukung pembangunan yang harmonis dan berkelanjutan,” katanya.
“Ia mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan desa didasarkan pada otonomi desa yang memberikan otoritas penuh kepada pemerintah desa untuk melakukan pembangunan desa agar tercipta kehidupan masyarakat desa yang harmonis dan sejahtera.
Kepala desa sebagai pemimpin formal yang ada di desa berfungsi sebagai Administrator Pemerintah, Administrator Pembangunan, dan Administrator Kemasyarakatan serta harus mampu berperan sebagai motivator, komunikator serta mampu membina organisasi kemasyarakatan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan serta untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, kewenangan, dan pemberhentian kepala desa perlu dilakukan perubahan.
Kemudian Raperda Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini bertujuan untuk memperkuat peran BPD sebagai lembaga demokrasi di tingkat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Perubahan ini juga untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan nasional agar lebih efektif mendukung sistem pemerintahan desa.
“Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sebagai perwujudan demokrasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang berfungsi sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu dilakukan perubahan,” ujarnya.
Kemudian, Wabup Debby menyampaikan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa ini difokuskan pada penguatan tata kelola perangkat desa yang berintegritas dan berkompeten. Dirinya juga menegaskan pentingnya perangkat desa yang profesional dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara transparan.
“Salah satu bentuk pengelolaan tata pemerintahan desa didukung oleh perangkat desa yang berkompeten dan berintegritas dalam menyelenggarakan pemerintahan untuk mewujudkan desa yang lebih baik dari segi pengelolaan, mapan, dan mandiri, di mana perangkat desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa memiliki mekanisme dalam pengangkatan, pemberhentian, atau berakhirnya masa jabatan sebagai perangkat desa berdasarkan partisipasi masyarakat sebagai pemerintahan berbasis masyarakat. Serta untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa perlu dilakukan perubahan,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Wabup Debby mengajak seluruh elemen untuk mendukung penyusunan Raperda ini agar dapat disahkan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Raperda ini adalah langkah penting untuk menciptakan pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Kami berharap dukungan dari seluruh pihak untuk menyukseskan pembahasannya,” pungkasnya.
Jurnalis: Arul || Editor: Dyan









