Menu

Mode Gelap
 

Bangka Selatan · 14 Mei 2025 20:30 WIB ·

Pemkab Bangka Selatan Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah kepada Wajib Pajak


 Pemkab Bangka Selatan Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah kepada Wajib Pajak Perbesar

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang pajak daerah dan retribusi daerah kepada pelaku usaha atau wajib pajak PBJT di daerah tersebut, Rabu 14 Mei 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pulau Kelapan, Bappelitbangda Kabupaten Bangka Selatan dibuka langsung Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda.

kegiatan sosialisasi ini diikuti kurang lebih 20 peserta yang terdiri dari para pelaku usaha atau Wajib Pajak PBJT di Kabupaten Bangka Selatan, khususnya yang bergerak di sektor makanan, minuman, dan perhotelan.

Hefi mengatakan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

“Fokus utama kegiatan ini adalah pengenalan terhadap pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%, termasuk di dalamnya jasa perhotelan serta makanan dan/atau minuman, serta penerapan alat perekam data transaksi atau tapping box,” katanya.

Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini.

Dirinya menekankan pentingnya pemahaman yang baik terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.

“Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak sangat dibutuhkan demi tercapainya pembangunan di Kabupaten Bangka Selatan,” ujarnya.

Hefi berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk memahami ketentuan baru dan mendukung implementasi tapping box sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pencatatan transaksi usaha.

“Melalui kegiatan ini kami pemerintah daerah berharap para pelaku usaha dapat memahami serta mendukung implementasi tapping box sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pencatatan transaksi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Operasi Ketupat Menumbing 2026, Polres Bangka Selatan Siap Amankan Mudik Lebaran

12 Maret 2026 - 20:57 WIB

Pengawasan Pangan dan Obat Terbaik, Bangka Selatan Dapat Dua Penghargaan BPOM

12 Maret 2026 - 13:45 WIB

Wabup Debby : TMMD ke-127 Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat Bangka Selatan

12 Maret 2026 - 13:42 WIB

Distribusi Makanan SPPG Disorot, Sekda Basel Minta Jaminan Mutu dan Kepastian Suplai

5 Maret 2026 - 16:43 WIB

Bupati Bangka Selatan dan Anggota DPR RI Buka Puasa Bersama 200 Anak Yatim

3 Maret 2026 - 09:21 WIB

Polres Bangka Selatan Siap Gelar Operasi Ketupat 2026, 120 Personel akan Disiagakan

2 Maret 2026 - 17:14 WIB

Trending di Bangka Selatan