BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Kabupaten Bangka Selatan mendapatkan alokasi 609 unit rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat pada 2026. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Dari total alokasi tersebut, sebanyak 209 unit pada tahap pertama telah selesai dikerjakan. Sementara itu, satu unit lainnya masih menunggu penetapan melalui surat keputusan (SK). Adapun 399 unit pada tahap kedua saat ini masih dalam proses pengerjaan.
Program BSPS ini diharapkan dapat membantu masyarakat meningkatkan kualitas rumah agar lebih layak huni, aman, dan nyaman, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan.
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman atas dukungan yang diberikan kepada masyarakat Bangka Selatan.
“Terima kasih kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang telah ikut membantu masyarakat Bangka Selatan. Alhamdulillah, ada lebih dari 600 unit rumah yang akan dibangun melalui program ini di Kabupaten Bangka Selatan, “ujarnya, Selasa 27 Oktober 2026.
Menurutnya, program BSPS merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu masyarakat meningkatkan kualitas rumah secara bertahap.
” Kami akan terus berupaya memperjuangkan bantuan serupa melalui koordinasi dengan kementerian dan satuan kerja terkait, dengan tetap memperhatikan ketentuan serta persyaratan yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, pemenuhan persyaratan menjadi hal penting agar bantuan dapat disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
“Ketika persyaratannya sudah terpenuhi, kami akan perjuangkan bersama satuan kerja terkait. Namun, masyarakat juga harus memahami bahwa bantuan ini memiliki persyaratan yang wajib dipenuhi agar rumahnya dapat dibedah,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan persyaratan kepemilikan tanah dan rumah yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan. Salah satu syarat penting dalam program tersebut adalah rumah harus berada di atas tanah milik sendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk masyarakat, salah satu syarat wajib dalam program bedah rumah ini adalah tanah dan rumahnya harus milik sendiri sesuai ketentuan. Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, usulan bantuan tidak dapat kami lanjutkan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat yang ingin mengusulkan bantuan agar berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan setempat. Langkah ini diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengusulan agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.
“Selain menjalankan program BSPS 2026, dari pema sendiri melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman juga mulai melakukan pendataan ke desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Selatan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pendataan tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk mengusulkan alokasi BSPS pada 2027 mendatang.
“Kami berharap pengusulan tersebut dapat membuka peluang bagi lebih banyak masyarakat untuk mendapatkan bantuan peningkatan kualitas rumah pada tahun berikutnya,” katanya.
Ia menambahkan, melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat, program BSPS diharapkan terus memberikan manfaat nyata bagi keluarga yang membutuhkan hunian layak.
“Semoga dengan bantuan tersebut, peningkatan kualitas rumah masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan sekaligus mendorong kesejahteraan warga,” pungkasnya. (Sahrul/BT)









